Pembangunan Toko di Karangdowo, Ini Tanggapan Dinas Pelayanan Satu Pintu

Photo Author
- Selasa, 19 Mei 2020 | 06:06 WIB
Proses pembangunan sudah dikerjakan sementara ijin belum juga diurus (Unggul p)
Proses pembangunan sudah dikerjakan sementara ijin belum juga diurus (Unggul p)

KENDAL, KRJOGJA.com - Proses perijinan di Kabupaten Kendal sering disepelekan oleh beberapa pengusaha atau pemohon izin. Mereka nekad melakukan aktifitas kegiatan terlebih dahulu dan mengesampingkan perijinan.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kendal Anang Widiasmoro Senin (18/5), menanggapi belum berijinya pembangunan pertokoan di Desa Karangdowo Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal.

Anang mengakui pengusaha atau pengembang Pertokoan di weleri tersebut memang belum mengajukan perijinan padahal menurut informasi yang didapat luas lahan yang akan dibangun adalah 4000 an meter persegi.

"Kami mengharapkan kepada para pengusaha sebelum melakukan kegiatan harus mengantongi ijin terlebih dahulu, mengurusnya sangat mudah tingga datang ke Kantor kami,"ujar Anang.

Anang menjelaskan jika pembangunan sudah dilaksanakan dan ijin belum diberikan maka segala sesuatu yang tidak sesuai dengan peraturan daerah maka bisa dikategorikan melanggar perda dan dampaknya tentu akan ditertibkan. Misalnya, untuk syarat IMB atau Ijin Mendirikan Bangunan jarak titik tengah jalan dengan obyek yang akan dibangun harus 25 meter karena dilokasi tersebut merupakan jalan negara.

"Bangunan yang berada di area sepadan jalan atau diarea larangan yaitu 25 meter akan menjadi bangunan illegal dan seandainya dijual belikan maka akan merugikan pembeli karena bangunan ilegal,"lanjutnya.

Sementara itu Kepala Desa Karangdowo Abdul Kodir mengaku pihak desa sudah dimintai tandatangan, namun saat iti masih penjabat Kepala desa. Untuk lingkungan sekitar pertokoan yang akan dibangun juga sudah disosialisasikan. "Intinya kami warga setuju saja dengan pembangunan pertokoan asal warga sekitar dilibatkan dan perijinan lainya juga harus di urus,"ujar Abdul Kodir. (Ung)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB
X