SALATIGA, KRJOGJA.com - Karyawan korban PHK pemutusan kontrak di PT Indo Sakuran Indah (ISI) Salatiga mengadu ke DPRD Salatiga, Senin (4/05/2020). Mereka meminta kepada dewan untuk memperjuangkan nasib mereka agar bisa mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
Wakil Karyawan PT ISI, Waluyo (36) di Kantor DPRD Salatiga mengatakan terdapat puluhan karyawan yang diputus kontrak kerja oleh manajemen namun tidak mendapatkan THR padahal sudah bekerja lebih dari satu tahun.
"Kami kesini untuk memperjuangkan agar para karyawan yang telah diputus kontrak ini tetap mendapatkan hak THR-nya. Memang ada keanehan seakan ada pembiaran. Salah satu contohnya adalah ada beberapa karyawan kemudian di PHK padahal kontraknya sudah habisnya tanggal 29 Januari 2020 lalu. Malah tetap bekerja tanpa status jelas, tahu-tahu Kamis (30/4) lalu diberhentikan. Mudah-mudahan dengan mengadu ke DPRD ini ada solusi terbaik bagi teman teman kami,†tandas Waluyo didampingi Farhad A (25) ditemui di DPRD Salatiga, Senin (04/05/2020).
Kedatangan mereka diterima Wakil Ketua Komisi C DPRD Salatiga, Listyanto. Pada kesempatan ini, Listyanto mengatakan pihaknya berjanji akan menyelesaikan masalah dan hak para karyawan ini. Perwakilan karyawan akhirnya bertemu dengan Komisi C, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga KerjaSalatiga, Budi P untuk mencari jalan keluarnya.
"Kami akan menyelesaikan dan membantu para karyawan yang mengalami PHK yang diduga haknya tidak dipenuhi terutama juga hak THR ini masih kita bicarakan," tandas Listyanto kepada Krjogja.com. (Sus)