SEMARANG, KRJOGJA.com - Seorang napi yang baru sepuluh hari mendapat keringanan bebas bersyarat dari Lapas Sragen kembali berulah lagi. Purnomo (38) yang sebelumnya harus berurusan hukum setelah menjadi pengedar sabu kini harus kembali meringkuk ke sel tahanan dengan kasus serupa. Residivis ini kedapatan membawa beberapa paket sabu siap edar dan sempat kejaran-kejaran dengan petugas yang mengeluarkan tembakan ke udara.
Polisi menangkap tersangka di kawasan proyek pembangunan Alun-alun Pasar Johar Semarang. Saat hendak dibekuk pelaku berusaha menghilangkan jejak sambil berlari membuang barang bukti.
"Tersangka ketika akan ditangkap di kawasan proyek Alon-alon Johar mencoba melarikan diri. Kejar kejaran tidak terhindarkan dan tersangka menghentikan langkah karena ketakutan mendengar suara tembakan peringatan,†ungkap Kasat Narkoba Polrestabes Semarang Kompol R Sihombing, Rabu (29/04/2020).
Selain meringkus tersanga, Polisi juga menyita barang bukti diantaranya 2 plastik klip kecil berisi sabu yang bagian luar dibungkus uang kertas Rp 2 ribu, 1 plastik klip kecil yang berisi 4 plastik klip kecil berisi shabu. Diamankan pula ponsel dan kartu ATM yang selama ini dipergunakan pelaku untuk bertransaksi.
Sihombing menjelaskan terungkapnya ulah Purnomo sebagai pengedar narkoba berawal dari adanya informasi masyarakat.Ketika berada di sekitar kawasan Alun-alun Johar, petugas tersangka tengah nongkrong.
Saat didekati petugas, napi yang sudah empat kali masuk penjara ini mencoba melarikan diri. Kejar kejaran tidak terhindarkan dan residivis itu berusaha menghilangkan jejak dengan menyebar barang bukti diantaranya paket sabu. Polisi terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan dan Purnomo yang ketakutan akhirnya menyerahkan diri. (Cry)