KENDAL, KRJOGJA.com - Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Ilham Samuda didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kendal Iman Khilman memberikan terkait pengaduan oleh kelompok warga Desa Brangsong yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Desa (JMPD) Brangsong, Kamis (23/04/2020). Akhir Maret lalu JMPD mendatangi Kantor Kejaksaan negeri Kendal mengadukan adanya korupsi Hasil Tukar Guling Tanah bengkok Desa Brangsong denganh PT Kawasan Industri Kendal (KIK) dan hibah sapi.
Berdasarkan aduan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan masyarakat Desa Brangsong tersebut sudah dilakukan pemeriksaan dokumen dan wawancara terhadap beberapa pihak yang terlibat dalam pengadaan tersebut diperoleh kesimpulan, bahwa proses tukar guling tanah Bengkok Desa Brangsong dengan PT KIK (Kawasan Industri Kendal) sampai dengan saat ini kami tidak menemukan adanya penyimpangan baik dalam proses maupun administrasinya.
"Proses yang dilakukan antara Pemerintah Desa Brangsong dengan membentuk tim yang beranggotakan tokoh agama, tokoh masyarakat, Ketua BPD, Karang Taruna dan perangkat desa bersama dengan PT Kawasan Industri Kendal telah sesuai dengan yang tertuang dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset," ujar Ilham.
Lebih lanjut dikatakan dari 12 tanah bengkok Desa Brangsong dengan total luasan 35.500 meter persegi dengan nilai appraisal Rp 8,205 miliar telah disiapkan tanah penggaanti sejumlah 16 bidang dengan luasan total 45.678 meter persegi dengan nilai Rp 9,679 milyar. Selain 16 bidang tanah tersebut PT KIK menambah satu bidang lagi dengan luasan 4.050 meter persegi dengan nilai Rp 700 juta rupiah sehingga total tanah pengganti seluas 49.728 meter persegi dengan total nilai Rp 10,370 miliar.
"Berdasarkan data tersebut Besa Brangsong telah diuntungkan dengan adanya tanah pengganti dengan selisih luas sebesar 14.228 meter persegi dengan selisih harga sebesar Rp 2,165 miliar. Selain itu jika dilihat dari kondisi tanah kas desa yang komposisinya 70% berupa tanah tambak, 6% tanah sawah, 12% tanah saluran dan 12% jalan telah diganti dengan 100% tanah produktif. Sehingga telah sesuai dengan pasal 38 ayat (3) peraturan menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset," lanjutnya.
Selain itu terdapat tanah bengkok Desa Brangsong yang disewakan kepada PT KIK oleh Pemerintah Desa Brangsong, berdasarkan dokumen keputusan Kepala Desa Brangsong tentang penetapan hasil lelang dari tahun 2015, 2016, 2017, 2018 dan 2019 yang telah diterima beserta laporan pendukungnya. Disimpulakn proses perjanjian sewa menyewa telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan hasil sewa-menyewa tersebut telah dimasukkan secara rinci dalam pendapatan asli desa sebagai hasil tanah kas desa dan dimasukkan ke rekening Desa Brangsong di Bank Jateng
Pihaknya sudah memberikan hasil tindaklanjut dari pengaduan tersebut dan sudah diberikan ke pihak Desa Brangsong. Akan tetapi terkait tanggapan dari pihak Desa, belum diterima oleh pihak Kejaksaan negeri Kendal. (Ung)