Polres Salatiga ‘Mborong’ 8 Tersangka Narkoba

Photo Author
- Jumat, 13 Maret 2020 | 19:10 WIB
Kapolres Salatiga, AKBP Rahmat Hidayat Menunjukkan Barang Bukti. (Edy Susanto)
Kapolres Salatiga, AKBP Rahmat Hidayat Menunjukkan Barang Bukti. (Edy Susanto)

SALATIGA, KRJOGJA.com - Polres Salatiga meringkus delapan tersangka pengguna narkotika berbagai jenis pada Operasi Antik Candi 2020.

Kapolres Salatiga, AKBP Rahmat Hidayat mengatakan para tersangka ditahan untuk proses hukum selanjutnya. Barang bukti disita dari delapan tersangka terdiri, ganja kering seberat 79,40 gram, sabu-sabu, pil yarindu dan tembakau gorila.

“Mereka mendapatkan barang dari luar kota, diantaranya dari Yogyakarta dan Magelang. Kami akan tindak tegas kasus narkoba karena merusak bangsa. Polres Salatiga juga mengimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap peredaran narkoba di Salatiga yang selama ini aman dan damai. Kasus ini murni dari luar bukan jaringan dari dalam LP,” tandas AKBP Rahmat Hidayat.

Para tersangka adalah AS (31) warga Kebonsamas; Her (33) warga Kupang Tegal, RH alias Gilang (20) warga Nglelo, Dim (21) warga Jalan Buk Suling. Selanjutnya Evi alias Pepi (36) warga Jalan Pramuka; DOS (41) warga Karangduwet, DY alias Dobleh (29) warga Ngawen dan IS (42) warga Wates, Magelang Utara, (Sus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB
X