423 Napi Di Jateng Mendapat Remisi Natal, Satu Langsung Bebas

Photo Author
- Selasa, 24 Desember 2019 | 19:06 WIB
istimewa
istimewa

SEMARANG, KRJOGJA.com - Sebanyak 423 nara pidana penghuni Lapas di Jateng pada perayaan Hari Natal 2019 mendapat pengurangan hukuman. Satu dianatara mereka yang mendapatkan remisii tepat pada perayaan umat kristiani itu langsung bebas.

Hal itu diungkapkan Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Tarsono kepada wartawan,Selasa(24/12). Menurutnya, napi yang mendapatkan remisi berasal 36 dari 45 Lapas dan Rutan se-Jawa Tengah. Dan, satu napi yang langsung bebas,Rabu(25/12) dari  Lapas Koas IIB Klaten.

Menurut Tarsono  422 dari 424 narapidana yang tidak langsung bebas menerima pemotongan masa tahanan bervariasi mulai 15 hari hinggga2 bulan. Yang mendapat remisi 15 hari sebanyak 77 orang, 1 bulan 256 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 65 orang dan 2 bulan  24 orang.

"Mereka mendapat pengurangan hukuman telah memenuhi kriteria.  Yakni, berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan di Lapas dan Rutan. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir dan untuk anak 3  bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi",tuturnya.  

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah,Marasidin Siregar m ngatakan para napi yang mendapatkan remisi terlibat berbagai kasus. Sebanyak 222 dari 423 terlibat  pidana umum, 200 orang dijerat kasus narkotika dan seorang terjerat  kasus pencucian uang.(Cry)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB
X