Undip Kukuhkan Guru Besar Tidak Tetap ke-9

Photo Author
- Senin, 2 Desember 2019 | 11:45 WIB

SEMARANG, KRJOFJA.com- Rektor Undip Proif Dr Yos Johan Utama SH MHum bersama Ketua Senat Akademik Undip Prof Dr Soenarso mengukuhkan dosen tidak tetap Undip Supandi menjadi guru besar tidak tetap bidang Hukum Tata Negara, Jumat (29/11/2019). Prof Supandi yang juga Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung (TUN MA) ini merupakan guru besar tidak tetap ke-9 yang dikukuhkan Undip.

Pidato pengukuhan yang disampaikan Prof Supandi berjudul “Moderniasi Peradilan Tata Usaha Negara di Era Revolusi Industri 4.0 untuk Mendorong Kemajuan Peradaban Hukum Indonesia”. Menurut Prof Supandi, perkembangan peradilan TUN semakin luas dan konsekuensi Revolusi Industri 4.0 yang berdampak pula pada pelayanan publik di bidang administrasi negara melalui pemerintahan  berbasis teknologi informasi.

Hadir pada prosesi pengukuhan Prof Supandi sejumlah pejabat negara di antaranya Ketua MA Hatta Ali, Staf Khusus Wapres M Nasir, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. (Sgi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB
X