Revolusi Industri, Pendidikan Karakter Jangan Dilupakan

Photo Author
- Jumat, 11 Oktober 2019 | 23:30 WIB
Bupati Kendal Mirna Annisa melantik Kepala SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal. (Foto: Unggul P)
Bupati Kendal Mirna Annisa melantik Kepala SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal. (Foto: Unggul P)

KENDAL, KRJOGJA.com - Sekolah di Kabupaten Kendal diimbau memasukkan mata pelajaran bermuatan lokal yang berbasis era industri 4.0, sehingga anak didik bisa menyesuaikan dengan perkembangan di segala bidang dengan cepat. Peranan Kepala Sekolah sangat besar agar tidak ketinggalan perkembangan revolusi Industri 4.0. 

"Peserta didik perlu diberi pelajaran bermuatan lokal. Anak-anak perlu dikenalkan sejak dini bahsa asing," ujar Mirna Annisa Bupati Kendal pada Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Kepala SD dan SMP se-Kabupaten Kendal yang dilaksanakan di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Jumat (11/10/2019).

Bupati Mirna meminta kepala sekolah dapat menekankan pendidikan karakter dan moral, mengajarkan pengurangan sampah plastik, jujur, buang sampah pada tempatnya, dan lain sebagainya. Hal itu akan lebih berguna untuk masa depan generasi muda, dari pada setiap hari hanya diajarkan ilmu yang berbekal buku mata pelajaran. "Ilmu bisa dipelajari, namun mencetak pribadi anak itu yang sulit," lanjutnya.

Dia menambahkan, tanggung jawab lain kepala sekolah yaitu meningkatkan profesionalitas guru di lingkungan kerja. Merupakan suatu keprihatinan apabila seorang guru melakukan pelanggaran seperti disiplin pegawai, melanggar norma masyarakat, atau bahkan pelanggaran hukum. 

"Saya berharap tenaga pendidik bisa mencetak generasi muda yang mampu bersaing di era industri dan berakhlak mulia," jelas Mirna.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kendal, Wahyu Yusuf Ahmadi, menambahkan, seorang supaya mampu menjalankan profesi dengan baik, penuh dedikasi dan tanggung jawab. "Profesi guru itu sangat dihargai oleh pemerintah dan masyarakat," tuturnya.

Kepala sekolah supaya memperhatikan kinerja guru di sekolah masing-masing. Selain itu ketaatan terhadap ketentuan yang mengatur kepegawaian, termasuk ketaatan melaksanakan jam kerja atau jam mengajar serta pengelolaan dokumen yang terkait proses pembelajaran di sekolah. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB
X