Polisi Serahkan 2 Truk Barang Bukti Limbah B3

Photo Author
- Senin, 26 Agustus 2019 | 18:06 WIB
Barang Bukti Kasus Pidana Limbah B3 RSUD Salatiga Dicek Kejaksaan. (Edy Susanto)
Barang Bukti Kasus Pidana Limbah B3 RSUD Salatiga Dicek Kejaksaan. (Edy Susanto)

SALATIGA, KRJOGJA.com - Penyidik Satreskrim Polres Salatiga menyerahkan dan mengantarkan barang bukti limbah B3 RSUD Salatiga kepada Kejari Salatiga dalam kasus pelanggaran UU Lingkungan Hidup (LH), Senin (26/08/2019).  

Jumlah barang bukti tersebut sebanyak satu truk dalmas Polres Salatiga dan satu mobil. Selain itu polisi juga menyerahkan tersangka berinisial MD (40) warga Salatiga selaku pembeli,sedangkan tersangka dari staf di RSUD Salatiga belum diserahkan ke kejaksaan.

Jaksa Kejari Salatiga, Aulia Hafidz didampingi Kasis Pidana Umum, Tandyo dan Kasi Intel Subhan mengatakan tersangka dan barang bukti limbah B3 RSUD pada penyerahan tahap kedua ini tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

“UU Lingkungan Hidup ancaman hanya 3 tahun penjara. Sementara yang kami terima satu tersangka berinisial MD. Sedangkan yang PNS di RSUD yang menjadi tersangka belum diserahkan oleh pihak kepolisian,” tandas Aulia Hafidz kepada KRJogja.com,

Kasi Pidana Umum Kejari Salatiga, Tandyo mengatakan bahwa belum diserahkannya satu tersangka lain dari PNS RSUD Salatiga karena masih ada berkas yang kurang dan harus dilengkapi oleh kepolisian. “Satu tersangkan oknum PNS di RSUD belum diserahkan karena ada yang harus dilengkapi berkasnya oleh penyidik,” ujar Tandyo.

Diketahui penyidik Polres Salatiga melakukan pengusutan penyalahgunaan limbah B3 RSUD Salatiga dan menetapkan dua tersangka. (Sus)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB
X