SK Direktur PDAM Wewenang Walikota

Photo Author
- Senin, 17 Juni 2019 | 16:22 WIB
istimewa
istimewa


SALATIGA, KRjogja.com - Surat Keputusan ( SK) pejabat Direktur PDAM Kota Salatiga periode 2019-2024 merupakan wewenang Walikota Salatiga,  menyusul dilakukannya wawancara sebagai tahapan akhir seleksi jabatan direktur PDAM Kota Salatiga. 

Tiga kandidat masing-masing, Edhy Haryono asal Semarang, Eko Budi Risetiawan asal Blora dan Samino petahana Direktur PDAM Kota Salatiga, Senin (17/06/2019) mengikuti wawancara akhir dengan Walikota dan tim. 

“Untuk surat keputusan siapa yang akan menjabat sebagai Direktur PDAM Kota Salatiga periode 2019-2024 menjadi wewenang Walikota Salatiga Bapak Yulianto,” tandas Sekda Kota Salatiga Fakruroji yang juga ketua pansel seleksi Direktur PDAM, kepada KRjogja.com Senin (17/06/2019). 

Sekretariat pansel sekaligus Kabag Perekonomian Rahadi Widya Prasetya kepada Krjogja.com membenarkan tahapan wawancara akhir seleksi Direktur PDAM Kota Salatiga. Diketahui jabatan Direktur PDAM Kota Salatiga periode 2014-2019 akan habis pada Kamis (20/06/2019). Saat ini jabatan tersebut dipegang oleh Samino.  (Sus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB
X