SALATIGA, Krjogja.com - Dinas Perdagangan (Dindag) Kota Salatiga akan memberi sanksi tegas sampai pada pencabutan surat izin penempatan (SIP) bagi pedagang mremo lebaran yang akan habis masa berjualan pada Kamis (13/06/2019).
Sanksi dijatuhkan apabila terjadi pelanggaran dan menyalahi kesepakatan awal. Lokasi mremo di sepanjang jalan depan Pasaraya II Salatiga, ketika selesai harus kembali dibersihkan dan sesuai dengan kondisi awal sebelum lebaran.
“Izin mremo lebaran akan habis pada Kamis (13/06/2019). Sehingga ratusan pedagang harus membersihkan lokasi tersebut dan kembali dalam keadaan bersih. Dindag Salatiga saat ini sudah koordinasi dengan panitia dari pedagang mremo. Kalau melanggar kesepakatan akan kami beri sanksi mulai teguran, lisan, surat peringatan sampai pencabutan SIP,†tandas Plt Kepala Dindag Salatiga, Ardiyantara kepada KRJOGJA.com, Selasa (11/6/2019).
Diketahui selama 14 hari mulai H-7 sampai H+7 lebaran ratusan pedagang mremo untuk mengais rezeki tambahan di sepanjang jalan utama Kota Salatiga tepatnya di depan Pasaraya II. Kesempatan ini diberikan oleh Dindag kepada warga dan pedagang untuk berjualan di lokasi depan pinggir jalan raya yang sifatnya sementara. (Sus)