Pedagang Mremo di Salatiga Melanggar, SIP Bakal Dicabut

Photo Author
- Selasa, 11 Juni 2019 | 15:51 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

SALATIGA, Krjogja.com - Dinas Perdagangan (Dindag) Kota Salatiga akan memberi sanksi tegas sampai pada pencabutan surat izin penempatan (SIP) bagi pedagang mremo lebaran yang akan habis masa berjualan pada Kamis (13/06/2019).

Sanksi dijatuhkan apabila terjadi pelanggaran dan menyalahi kesepakatan awal. Lokasi mremo di sepanjang jalan depan Pasaraya II Salatiga, ketika selesai harus kembali dibersihkan dan sesuai dengan kondisi awal sebelum lebaran.

“Izin mremo lebaran akan habis pada Kamis (13/06/2019). Sehingga ratusan pedagang harus membersihkan lokasi tersebut dan kembali dalam keadaan bersih. Dindag Salatiga saat ini sudah koordinasi dengan panitia dari pedagang mremo. Kalau melanggar kesepakatan akan kami beri sanksi mulai teguran, lisan, surat  peringatan  sampai pencabutan SIP,” tandas Plt Kepala Dindag Salatiga, Ardiyantara kepada KRJOGJA.com, Selasa (11/6/2019).

Diketahui  selama 14 hari mulai H-7 sampai H+7 lebaran ratusan pedagang mremo untuk mengais rezeki tambahan di sepanjang jalan utama Kota Salatiga tepatnya di depan Pasaraya II. Kesempatan ini diberikan oleh Dindag kepada warga dan pedagang untuk berjualan di lokasi  depan pinggir jalan raya yang sifatnya sementara. (Sus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB
X