KENDAL, KRFJOGJA.com - Pemungutan Suara Ulang (PSU) akhirnya direkomendasikan oleh Bawaslu Kabupaten Kendal setelah pada pemungutan suara lalu ada pemilih yang tidak terdaftar di DPT maupun DPTb dan ikut memberikan hak suaranya. Ada tiga orang yang memberikan suara di TPS tersebut, ketiganya berasal dari Brebes.
Hasil investasi ketiganya hadir ke TPS sebagai orang yang boro kerja di Kabupaten Kendal. Ketiganya membawa KTP, tetapi tidak membawa formulir A5 dan ikut memberikan hak suaranya. Setelah ditelusuri di tempat asalnya, ketiga orang tersebut juga tidak terdaftar di dalam DPT. Akibatnya Bawaslu mneritkan surat rekomendadi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang.
Meski diulang namun antusias warga pemilih di TPS 02 Kelurahan Balok Kecamatan Kendal tempat di gelar PSU tetap tinggi. Meski berkuran PSU yang digelar Sabtu (27/4) pemilih yang menggunakan hak suaranya masih tinggi. Jika pada Pemilu 17 April lalu jumlah pemilih 191 orang dari 200 yang terdaftar, pada pelaksanaan PSU julah pemilih yang meggunakan hak suaranya mencapai 171 orang.
Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, pada pemungutan suara ulang kali ini tetap ditangani oleh anggota TPS 02 lama atau tidak ada penggantian panitia. Hanya saja, pihaknya telah memberikan pengarahan kembali terkait dengan peraturan KPU, supaya tidak melakukan kesalahan lagi. "Tidak ada penggantian anggota panitia, namun kami telah memberikan pengarahan kepada semua panitia supaya tidak melakukan kesalahan," katanya.
Hevy mengatakan, pada PSU kali ini hanya menggunakan empat surat suara, yaitu surat suara untuk calon presiden, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPD. Pasalnya pada saat pemungutan suara lalu, tiga orang warga dari Brebes itu tidak menggunakan surat suara untuk DPRD kabupaten. (Ung)