Pegawai Pemprov Jateng Dipecat Karena Lakukan Pungli

Photo Author
- Selasa, 8 Januari 2019 | 21:50 WIB

SEMARANG, KRJOGJA.com – Sebagian dari tujuh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang menerima pungli dan gratifikasi telah disanksi. Sementara, sisanya hanya mendapat peringatan saja.

Hal itu disampaikan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Ia menyebut dari ketujuh orang tersebut, ada yang menerima sanksi berat, yakni dipecat. Kendati demikian, dirinya tak mau membeberkan siapa, dari instansi mana, dan berapa yang kena pemberhentian dengan tidak hormat itu.

“Ada yang sanksi, peringatan, kita bina atau pindah. Tujuh orang itu selama satu tahun. Paling berat tak pecat,” katanya kepada media, Selasa (8/1/2019).

Jenis pelanggaran yang dilakukan ketujuh orang pun beragam. Satu diantaranya, ada yang terlibat jual-beli jabatan. “Ada yang dulu jual beli jabatan terus dikejar hutang (ditagih janji) dan akhirnya tidak bisa masuk (kerja). Itu ketahuan setelah lama sekali, akhirnya kami copot,” sambung Ganjar.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB
X