SEMARANG, KRJOGJA.com – Sebagian dari tujuh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang menerima pungli dan gratifikasi telah disanksi. Sementara, sisanya hanya mendapat peringatan saja.
Hal itu disampaikan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Ia menyebut dari ketujuh orang tersebut, ada yang menerima sanksi berat, yakni dipecat. Kendati demikian, dirinya tak mau membeberkan siapa, dari instansi mana, dan berapa yang kena pemberhentian dengan tidak hormat itu.
“Ada yang sanksi, peringatan, kita bina atau pindah. Tujuh orang itu selama satu tahun. Paling berat tak pecat,†katanya kepada media, Selasa (8/1/2019).
Jenis pelanggaran yang dilakukan ketujuh orang pun beragam. Satu diantaranya, ada yang terlibat jual-beli jabatan. “Ada yang dulu jual beli jabatan terus dikejar hutang (ditagih janji) dan akhirnya tidak bisa masuk (kerja). Itu ketahuan setelah lama sekali, akhirnya kami copot,†sambung Ganjar.(*)