SALATIGA, KRJOGJA.com - Manajemen PT Daya Manunggal Texstil (Damatex) Salatiga menyatakan sanggup untuk membayar pesangon karyawan yang terkana PHK dan dirumahkan. Meski demikian pihak manajemen masih melakukan koordinasi dengan perusahaan yang berpusat di Jakarta ini.Â
Penanggungjawab/Manajer HRD PT Damatex Salatiga, Edris Akmadi dihubungi KRJOGJA.com membenarkan telah menyanggupi untuk memberikan pesangon kepada ratusan karyawan yang terkena PHK dan dirumahkan tersebut. Jumlah pesangon berkisar antara Rp 10 juta sampai Rp 150 juta per orang.Â
“Untuk yang di PHK jumlahnya 290 orang sedangkan yang dirumahkan 686 orang. Kami saat ini berusaha untuk memenuhi hak karyawan tersebut dan mengurus dengan manajemen perusahaan pusat. Saya sendiri baru ditunjuk sebagai HRD baru satu bulan dan bertanggungjawab masalah ini. Hak karyawan harus dipenuhi, kasihan sudah ada yang bertahun-tahun terkatung-katung,†tandas Edris Akmadi, Selasa (16/10/2018).(Sus)