Melanggar, Ratusan Motor Langsung Ditindak

Photo Author
- Kamis, 4 Oktober 2018 | 23:40 WIB

SALATIGA, KRJOGJA.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Salatiga menindak 228 kendaraan bermotor (ranmor) roda empat keatas. Penindakan ini dilakukan dalam operasi lalu lintas yang digelar di Jalur Lingkas Selatan (JLS) Salatiga, Kamis (4/10/2018). 

Kabid Lalu Lintas Dishub Salatiga, Adi Wibowo mengatakan pelanggaran tersebut adalah mereka yang tidak lengkap dalam kelengkapan berkendara meliputi laik atau tidaknya kendaraan seperti lampu, rem, roda, wiper dan  bodi. Sedangkan  untuk syarat administrasi berkaitan dengan STNK, SIM, buku uji, kartu pengawasan, dimensi mobil, trayek dan izin yang lain. 

“Pemeriksaan dilakukan terhadap kendaraan baik kendaraan penumpang umum maupun angkutan barang. Langkah ini ini memberi efek jera. Tidak kurang 228 kendaraan kami tindak  dan kami juga berkoordinasi dengan kepolisian,” tandas Adi Wibowo. (Sus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB
X