SALATIGA, KRJOGJA.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Salatiga menindak 228 kendaraan bermotor (ranmor) roda empat keatas. Penindakan ini dilakukan dalam operasi lalu lintas yang digelar di Jalur Lingkas Selatan (JLS) Salatiga, Kamis (4/10/2018).Â
Kabid Lalu Lintas Dishub Salatiga, Adi Wibowo mengatakan pelanggaran tersebut adalah mereka yang tidak lengkap dalam kelengkapan berkendara meliputi laik atau tidaknya kendaraan seperti lampu, rem, roda, wiper dan bodi. Sedangkan untuk syarat administrasi berkaitan dengan STNK, SIM, buku uji, kartu pengawasan, dimensi mobil, trayek dan izin yang lain.Â
“Pemeriksaan dilakukan terhadap kendaraan baik kendaraan penumpang umum maupun angkutan barang. Langkah ini ini memberi efek jera. Tidak kurang 228 kendaraan kami tindak dan kami juga berkoordinasi dengan kepolisian,†tandas Adi Wibowo. (Sus)