SALATIGA,KRJOGJA.com - Tiga pegawai negeri sipil (PNS) di Salatiga dijatuhi sanksi tegas karena melanggar disiplin sebagai PNS. Dua orang dipecat dari statusnya sebagai PNS dan satu orang diturunkan pangkatnya lebih rendah selama tiga tahun.
Data yang dihimpun wartawan menyebutkan, ketiga PNS yang diberi sanksi tersebut adalah Mas (40) pangkat III B unit kerja Diperkim, Sla (49) Dinas Perdagang dan seorang PNS di salah satu instansi Pemkot Salatiga.
Walikota Salatiga, Yuliyanto mengaku prihatin dengan sanksi ini. Namun tindakan tegas berupa sanksi sesuai kesalahannya harus ditegakkan. "Saya prihatin dan menyayangkan. Tetapi peraturan harus tetap dilaksanakan. Saya berharap kejadian ini tidak terulang lagi dan menjadi pelajaran bagi PNS lainnya jangan sampai terjadi pelanggaran disiplin. Saya tidak segan untuk menegakkan disiplin PNS,†tandas walikota, Senin (17/09/2018)
Sementara bertempat di halaman Pemkot Salatiga, Walikota Salatiga, Yuliyanto menyerahkan SK Kenaikan Pangkat bagi PNS per 1 Oktober 2018. Jumlah PNS yang naik pangkat sebanyak 327 berkas. Selain memberikan sanksi tegas, Walikota Salatiga juga berjanji akan menaikkan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk diberikan kepada PNS selama ini. (Sus)