SALATIGA, KRJOGJA.com - Asisten III Pemkot Salatiga, Y Tri Priyo Nugroho mengingatkan mobil operasional dinas tidak diperbolehkan untuk kegiatan politik saat dipinjam pakai. Selain itu pemeliharaan mobil dinas harus teliti dan jangan sampai terlambat membayar pajak.
"Mobil dinas jangan sampai dipergunakan untuk kegiatan politik saat dipinjam pakai. Selain itu jangan sampai telah membayar pajak. Dulu saat saya di DPKKAD (sekarang BKD), pernah ditagih samsat karena ratusan motor terlambat membayar pajak," tandas Tri Priyo Nugroho saat apel kendaraan operasional dinas di halaman Rumah Dinas Walikota Salatiga, Senin (06/08/2018).
Tri Priyo Nugroho menegaskan kendaraan operasional dinas juga diminta untuk dijaga penampilannya dan bila perlu setahun sekali disalonkan agar tetap bersih dan terawat tidak memalukan. Termasuk, mobil kendaraan operasional bagian Humas harus tampil lebih bersih karena untuk mengikuti kegiatan walikota.
Kabag Umum Pemkot Salatiga, Wahyu Risnani meminta kerjasama semua bagian agar koordinasi dengan Bagian Umum saat melakukan perbaikan mobil dinas di bengkel. Nota merah segera serahkan ke bagian umum agar bisa cepat dalam menyusun SPJ dan bengkel bisa segera terbayar. Pajak kendaraan diharapkan satu minggu sebelum jatuh tempo agar diserahakn dan diurus.
“Jika terjadi keterlambatan maka denda dibebankan kepada pemegang kendaraan dinas. Karena tidak ada anggaran bayar denda keterlambatan bayar pajak kendaraan dinas,†tandas Wahyu Risnani. (Sus)