BLORA, KRJOGJA.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora akhirnya sepakat mencoret nama bakal calon legislatif (bacaleg) karena KPU sudah mendapatkan data resmi tentang bacaleg yang dicoret.Â
Pencoretan yang sudah melalui rapat pleno tersebut juga diiringi dengan langkah tegas yaitu menyertakan berita acara pencoretan serta pengembalian berkas kepada yang bersangkutan.Â
Pencoretan bacaleg di kota sate ini menjadi heboh dan viral di medsos dikarenakan tokoh yang dicoret HM Warsit Spd (55) merupakan mantan tokoh penting di Kabupaten Blora, yaitu pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Blora selama dua periode berturut-turut. Warsit yang dulunya merupakan Ketua DPC PDI Perjuangan sekarang 'menyeberang' ke Partai Hanura dan mencalonkan diri sebagai wakil rakyat.Â
"Kami dari KPU sangat menghargai, tetapi aturan memang demikian dan KPU sudah, mendapatkan amar putusan jika Pak Warsit sempat masuk ke penjara karena kasus korupsi APBD sewaktu menjabat. Surat keputusan pleno kami sampaikan ke kantor DPC Hanura dan diterima oleh pengurus partai," kata Achmad Husein salah satu komisioner KPU Blora saat dihubungi KRjogja.com, Jumat (4/8/2018). Dicoretnya mantan orang kuat di Blora tersebut sempat menjadi bahan diskusi sejumlah elemen masyarakat dan dianggap mengagetkan.(Ags)