SEMARANG, KRJOGJA.com - Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Semarang menghormati hak politik Asof sebagai anggota PKB yang mengundurkan diri dari jabatannya di DPRD Kabupaten Semarang maupun melepas keanggotannya di PKB.
"Apapun alasannya, itu hak seseorang dan kami tidak bisa mengekang atau menghalanginya. Karena itu, kami menghormatinya keputusan pribadinya,†tandas Ketua DPC PKB Kabupaten Semarang, Badarudin kepada wartawan, Kamis (02/08/2018).
Ia juga mengungkapkan sejak Asif mundur dari anggota DPRD Kabupaten Semarang, DPC PKB langsung melakukan proses pergantian antarwaktu (PAW) yang membutuhkan waktu kurang lebih satu builan lebih. Sehingga PAW pada pertengahan bulan September nanti.
Terkait dengan argumentasi Asof mengklaim bahwa dirinya mendapat suara 14 suara dari 19 Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) dalam musyawarah cabang (muscab) pernyataan tersebut tidak benar.
Menurut Badarudin, jauh hari sebelumnya, DPP PKB meminta DPC PKB Kabupaten Semarang untuk melakukan pemilihan Ketua DPC secara aklamasi. Sehingga sebelum pemilihan dilakukan, pengurus DPC PKB menggelar musyawarah.Â
“Sesuai ADART, dalam kondisi tertentu untuk menjaga kondusifitas partai, DPP berhak menunjuk pengurus menjadi Ketua DPC,†jelasnya. (Sus)