5.749 Napi di Jateng Dapat Remisi Idul Fitri

Photo Author
- Jumat, 15 Juni 2018 | 12:44 WIB

SEMARANG, KRJOGJA.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah mencatat 5.749 warga binaan di berbagai lembaga pemasyarakatan di provinsi itu memperoleh remisi Idul Fitri 1439 Hijriah.

Kepala Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah Ibnu Chuldun di Semarang, Kamis, mengatakan dari jumlah warga binaan sebanyak itu 62 orang di antaranya akan langsung bebas saat Lebaran 2018. "Sedangkan 5.687 warga binaan lainnya masih harus menyelesaikan masa hukumannya setelah memperoleh pengurangan masa hukuman," kata Ibnu.

Besaran pengurangan masa penahanan pun, lanjut dia, bervariasi antara 15 hari hingga dua bulan kurungan. Adapun jumlah narapidana dan tahanan penghuni lapas dan rumah tahanan yang tersebar di berbagai wilayah di Jawa Tengah mencapai 13.627 orang yang terbagi atas 3.268 tahanan dan 10.359 narapidana.

Ibnu juga menjelaskan, remisi merupakan wujud hadirnya negara dengan memberi penghargaan kepada warga binaan atas segala pencapaian positifnya.

"Syarat memperoleh remisi minimal harus sudah menjalani enam bulan masa hukuman serta berkelakuan baik," katanya.

Ia menambahkan, Jawa Tengah menjadi satu dari lima provinsi yang memperoleh jatah remisi terbanyak. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB
X