322 Buruh PT SIP Minta di-PHK

Photo Author
- Senin, 26 Februari 2018 | 17:46 WIB

KUDUS, KRJOGJA.com - Penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara PT Soloroda Indah Plastik (SIP) Kudus dengan 322 orang karyawannya, hingga kini belum dapat diselesaikan. Sejak Agustus 2017 karyawan tidak lagi bekerja. Mereka  tidak mendapatkan uang tunggu dan tanpa jaminan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Dengan tidak adanya kepastian hak-hak pekerja dan kepastian bekerja, maka buruh minta dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). “Kami telah mencoba memediasi, tetapi kedua pihak tidak mencapai kesepakatan,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disnakerperinkop UKM) Kabupaten Kudus, Bambang Tri Waluyo didampingi Mediator Hubungan Industrial, Agus Juanto, Senin (26/02/2018).

Pihak perusahaan telah menawarkan tali asih sebesar Rp 1 miliar kepada 322 karyawannya, namun ditolak. Para pekerja menuntut kepada perusahaan agar membayar uang pesangon sebesar Rp 16,501 miliar. Uang tersebut didasarkan dua kali ketentuan uang pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak-hak pekerja.

Kuasa hukum karyawan PT SIP yang juga Wakil Ketua Bidang Hukum DPC FSPSI Kudus, Daru Handoyo mengungkapkan, selain menghadapi tuntutan para pekerja, perusahaan kini harus menyelesaikan tanggungjawabnya dengan BPJS Kesehatan Kudus. “Perusahaan dapat dipidanakan jika hak BPJS Kesehatan karyawan diabaikan,” terangnya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus Dody Pamungkas melalui Kabid Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan setempat Daud Pujangga mengatakan, Iuran BPJS Kesehatan mulai September 2017 hingga Maret 2018 senilai sekitar Rp 140 juta belum dibayarkan PT SIP. Pihaknya telah meminta bantuan Kejaksaan Negeri setempat untuk memediasi penagihan selaku pengacara negara.

PT SIP melalui kuasa hukumnya Agus Supriyono menandatangani pernyataan. Iuaran diupayakan dibayarkan selambat- lambatnya 20 Maret mendatang, sedang kepesertaan BPJS Kesehatan karyawan PT SIP akan dikeluarkan maksimal 1 April 2018. (Trq)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB
X