Rekanan Proyek Trotoar Didenda Rp 700 Ribu Per Hari

Photo Author
- Jumat, 9 Februari 2018 | 10:57 WIB

SALATIGA,KRJOGJA.com- Rekanan pelaksana proyek trotoar di Kota Salatiga tahun 2017, PT Armada Hada Graha (AHG) terkena denda Rp 700 ribu per hari terhitung sejak 31 Desember 2017. Denda ini dikenakan kepada rekanan ini lantaran belum selesainya pekerjaan.

Kepala Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Salatiga, Agung Hendratmiko mengatakan denda tersebut sudah disetujui oleh pihak rekanan PT Armada Hada Graha karena keterlambatan penyelesaian proyek trotoar. 

Dia menjelaskan bahwa sebenarnya kekurangannya adalah ringan seperti kurangnya pemasangan beberapa lampu di trotoar jalan.

“Dendanya sesuai aturan Rp 700 ribu per hari dikalikan maksimal 50 hari. Terhitung sejak 31 Desember 2017 lalu, kami sudah mengenakan denda. Trotoar tersebut sekarang sudah berfungsi dengan baik,” jelas Agung Hendratmiko kepada Krjogja.com, Jumat (09/02/2018).

Diketahui tahun 2017 lalu Pemkot Salatiga membangun trotoar penataan kota senilai Rp 26,3 miliar. (Sus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB
X