Nasabah Meninggal, Pegadaian Lunaskan Hutang Gadai

Photo Author
- Sabtu, 6 Januari 2018 | 22:10 WIB

SEMARANG KRJogja.com - Kantor Pegadaian Cabang Karangturi Semarang, Sabtu (6/1) menganggap lunas hutang gadai 3 nasabahnya, karena telah meninggal dunia. Atas meninggalnya 3 nasabah, Almh Surati, Alm Wahyu Asir Kurnianto dan Almh Hesty Satyaningrum, Pegadaian memberikan santunan kepada masing-masing ahli waris dan disampaikan pada Sabtu (6/1/2018) di kantor Jalan Sidodadi Semarang oleh Kepala Cabang Karangturi, Dul Trisno.

Menurut Dul Trisno, pelunasan secara otomatis ditanggung oleh asuransi Kredit Cepat Aman (KCA) yang preminya dibayarkan nasabah di awal mencairkan pinjaman gadai. Bahkan oleh asuransi, ahli waris nasabah juga menerima santunan dengan besaran hingga Rp 2.500.000,-.

"Umumnya banyak yang tidak menyadari adanya asuransi. Para nasabah baru tahu setelah kami kirim surat jatuh tempo dan mereka ke kantor mengatakan bahwa nasabah telah meninggal. Kami pun langsung meminta surat keterangan kematian berikut surat gadai untuk menguruskan asuransi. Begitu pengurusan administrasi selesai langsung kami cairkan dan serahkan kepada para ahli waris", ungkap Dul Trisno.

Sugiarti (40) mengaku tidak tahu bila hutang sekitar Rp 6 juta almarhum suaminya, Wahyu Asih Kurnianto, seketika dinyatakan lunas oleh Pegadaian ketika dirinya memberitahukan bahwa suaminya telah meninggal. "Awalnya saya dapat surat informasi jatuh tempo dari pegadaian tentang hutang suami. Padahal suami sudah meninggal beberapa waktu lalu karena kanker saluran kencing. Saat saya ingin melunasi, saya sampaikan bahwa suami sudah meninggal. Petugas Pegadaian pun membantu kami proses asuransinya. Akhirnya hutang dilunasi asuransi dan kami mendapatkan uang santunan", ungkap Sugiarti.

Hal sama juga dialami Suyoko Prasetyo (30) anak Surati (59) nasabah yang meninggal dan memiliki pinjaman sebesar Rp 6 juta. "saya tak pernah tahu ibu punya hutang di Pegadaian, tapi begitu saya tahu dan urus, ternyata hutang dilunasi asuransi dan justru kami diberi santunan", ujar Suyoko.

Dul Trisno mengatakan, bahwa premi yang dibayar setiap nasabah pegadaian besarannya antara Rp 500 hingga Rpo 1.500. Nilainya sangat kecil sekali, namun manfaatnya sangat luar biasa. Terutama pada saat nasabah meninggal dunia, maka tak akan meninggalkan hutang. Semua dicover oleh asuransi.

Usai menyerahkan santunan, para ahli waris langsung menerima pengembalian barang-barang yang digadaikan nasabah. Suyoko pun menerima penyerahan cincin dan giwang milik almarhum ibunya, Surati. (Cha)   

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB
X