SALATIGA, KRJOGJA.com - Ratusan perusahaan di Kota Salatiga siap membayar upah pekerjanya sesuai Upah Minimum Kota (UMK) 2018 pada akhir Januari 2018 nanti.Â
Sampai Senin (18/12) belum ada satu perusahaan-pun yang mengambil langkah penangguhan pembayaran UMK 2018 ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Salatiga.
Kepala Dispernaker Salatiga, Sri Joko Nurhadi mengatakan pihaknya telah membentuk tim khusus pemantau pembayaran UMK 2018, termasuk tim yang menerima apabila ada pengaduan dan penangguhan pembayaran UMK Salatiga 2018.
“Kami tiap tahun membentuk tim pemantau pembayaran UMK dan petugas yang menerima pengajuan penangguhan UMK. Namun sampai saat ini belum satu perusahaan yang mengajukan penangguhan ke Dispernaker. Dengan demikian kami menjamin perusahaan di Salatiga akan taat dengan ketentuan UMK yang diputuskan Pergub Jateng, yakni Rp 1.735.930 per bulan,†tandas Sri Djoko Nurhadi kepada Krjogja.com, Senin (18/12/2017).
Tim pemantau UMK 2018 akan bekerja efektif itu akhir Januari 2018, yang mana di pekan keempat setiap bulan pihak perusahaan membayarkan upah kepada pekerjanya. “Kami yakin, perusahaan di Salatiga taat aturan,†tukas Sri Joko Nurhadi. (Sus)