SALATIGA, KRJOGJA.com - Satlantas Polres Salatiga menerima 2.000 keping blangko Surat Izin Mengemudi (SIM) dari Polda Jawa Tengah. Bagi masyarakat pemegang surat keterangan pengganti SIM bisa melakukan pencetakan SIM di Kantor Satlantas Polres Salatiga di Jalan Diponegoro, Kota Salatiga.
Kapolres Salatiga AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasatlantas AKP Tri Wahyuningsih mengatakan, pelayanan pencetakan SIM dibuka pada jam kerja, Senin – Kamis dimulai pukul 08.00 – 15.00. Sedangkan Jumat dan Sabtu pukul 08.00 hingga 11.00.
"Bagi warga yang sudah memegang surat keterangan (suket) SIM sudah kami beritahui melalui sms dan telepon seluler agar melakukan pencetakan SIM dan membawa bukti Suket SIM tersebut," jelas Tri Wahyuningsih kepada wartawan, Senin (16/10/2017).
Dia menjelaskan, blangko SIM habis pada Juli 2017 dan mendapat kiriman lagi pekan lalu. Saat ini pihak Satlantas telah menerbitkan surat keterangan pengganti SIM sebanyak 1.000 lembar. “Dengan turunnya blangko SIM ini, setiap pekan rata-rata mencetak 100 sampai 200 SIM,†tambahnya. (Sus)