Tersandung Beragam Masalah, 30 Personil Jajaran Polda Jateng Dipecat

Photo Author
- Kamis, 3 Agustus 2023 | 20:30 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. (Foto: Sukaryono)
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. (Foto: Sukaryono)

Krjogja.com - SEMARANG - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol Satake Bayu Setianto, mengatakan ada sekitar 30 aparat polisi di lingkungan Polda Jateng yang mengalami pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sepanjang tahun ini, atau sejak Januari hingga Juli 2023.


Puluhan anggota polisi itu dipecat karena berbagai alasan, mulai dari disersi, terlibat penyalahgunaan narkoba, hingga tindak asusila.


Satake mengaku Polri akan selalu bertindak tegas dalam menindak atau memberi hukuman bagi anggota yang terlibat tindak pidana maupun pelanggaran kode etik. Maka dari itu, hukuman PTDH ini sebagai bentuk keseriusan Polri untuk meningkatkan kedisiplinan anggota.


“Polri akan bersih-bersih. Mereka yang melakukan pelanggaran akan diproses baik kode etik maupun disiplin, dan di kode etik ada sistem PTDH,” tegas Kombes Pol Satake di Mapolda Jateng, Kamis (3/8/2023).


Kabid Humas Polda Jateng mengungkapkan hingga pertengahan 2023 ini sudah ada 30 aparat polisi atau anggota Polri di Polda Jateng yang di-PTDH atau dipecat. puluhan anggota yang di-PTDH itu tersebar di berbagai jajaran Polres di 35 kabupaten/kota.


“Kasusnya ada yang disersi, narkoba, asusila. Paling banyak disersi,” ujarnya.


Kabid Humas Polda Jateng pun mengimbau anggota untuk senantiasa mematuhi aturan dan kode etik yang telah berlaku. Termasuk menjalanlan tugas dengan sebaik-baiknya.


“Kita harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pintanya.


Diberitakan sebelumnya, dua personel kepolisian di Kota Salatiga mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada Rabu (2/8/2023). Dua anggota itu adalah Aipda HJK yang meninggalkan tugas tanpa alasan (desersi) dan Bripka AA yang dipecat setelah terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.


“Upacara PTDH ini merupakan wujud komitmen pimpinan Polri dan bentuk realisasi komitmen hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri,” tegas Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari.(Cry)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB
X