PCNU Kendal 'Tagih' Gaji Guru Madrasah Diniyah

Photo Author
- Rabu, 30 Agustus 2017 | 19:41 WIB

KENDAL, KRJOGJA.com - Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) KH Danial Royan membantahpenyataan Bupati Kendal Mirna Annisa kepada sejumlah Guru Madrasah Diniyah (Madin) saat orasi penolakan Full Day School (FDS), Selasa (29/08/2017) sudah memberikan gaji

Danial menjelaskan Bupati memang telah memberikan dana sebesar Rp 300 ribu beberapa waktu lalu. Namun, pemberian dana setahun sekali itu bukanlah janji bupati saat kampanye yaitu akan memberikan gaji sebesar Rp 200 ribu setiap bulannya.

"Tunjangan  guru madin Rp 300 ribu setahun sekali merupakan program yang sudah lama sejak almarhum Bupati Hendy Boedoro.Program itu saya yang usul waktu menjadi anggota DPRD dulu," ujar Daniel, Rabu (30/08/2017).

Janji kampanye Bupati Mirna Menurut Daniel jelas tertulis di Alat Peraga Kampanya (APK) dan visi-misi yang ditanda tangannya menyebutkan akan memberikan gaji kepada guru Madin dan memberikan tunjangan kepada RT dan RW sebesar Rp 200 ribu setiap bulan. Namun sampai hari ini sudah hampir dua tahun Bupati Mirna memimpin Kendal belum pernah ada usulan di APBD Kendal.

"Diusulkan saja belum pernah apalagi direalisasi, kalau yang disampaikan sudah direalisasi tapi kenyataannya belum itu namanya apa kalau tidak pembohongan publik. Sekali lagi yang diberikan ke guru madin itu tunjangan setahun sekali sebesar Rp 300 ribu sudah ada sejak jalan Almarhum Bupati Hendy Boedoro bukan realisasi janji kampanye Bupati Mirna," lanjutnya. (Ung)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB
X