'Pembandel' Zakat, Patut Diumumkan Kepada Publik

Photo Author
- Senin, 21 Agustus 2017 | 12:50 WIB

SEMARANG, KRJOGJA.com - Masih banyaknya instansi pemerintah yang mengabaikan pelaksanaan UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Inpres 03/2014 tentang Optimalisasi Zakat, mengudang reaksi keras dari kalangan DPRD Jawa Tengah. Ketua FPP DPRD Jateng Drs Abdul Azis Msi mengusulkan penjatuhan sanksi moral dan sosial berupa diumumkan kepada publik terhadap pihak-pihak yang sengaja mengabaikan amanah regulasi tersebut.

Menjawab KRJOGJA.com, Senin (21/8/2017), Abdul Azis menegaskan, sanksi moral perlu dijatuhkan terhadap siapa pun yang secara sengaja mengabaikan perintah terkait zakat. Mengingat, UU maupun Inpres diberlakukan atas dasar perintah yang ditujukan kepada setiap muslim yang memiliki kemampuan untuk wajib mengeluarkan zakat.

Kenyataannya, dari data yang dihimpun Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jateng, menunjukkan masih ada 10 perguruan tinggi, 14 BUMN, 5 BUMD, 21 instansi vertikal dan 5 perbankan yang belum membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing instansinya. Berarti, lanjut Azis, belum ada upaya pengumpulan zakat sebagaimana diamanahkan UU dan Inpres tersebut.

“Ini patut disayangkan, kalau UU dan Inpres saja dilanggar alias tak digubris, lantas mereka itu akan takut kepada siapa lagi?, sehingga perlu ada langkah-langkah pembinaan moral dan sanksi sosial terhadap siapa pun yang mengabaikannya,” tegasnya.

Abdul Azis menegaskan, zakat yang dalilnya terdapat dalam Surat At Taubah ayat 103, manfaatnya bagi muzaki untuk membersihkan dan menyucikan harta mereka serta mustahik diminta untuk mendoakannya bagi ketentraman jiwa para muzaki.

Manfaat dana zakat, lanjut Abdul Azis, jelas, sangat besar antara lain untuk pengentasan kemiskinan. Apalagi di provinsi ini angka kemiskinan masih tinggi di atas 13 persen. Dana zakat ini sangat bermanfaat untuk ditasyarufkan kepada yang berhak.

Sekda Jateng Dr Sri Puryono menegaskan, semua jajaran SKPD termasuk instansi vertikal agar menaati UU Zakat dan Inpres tentang Pengoptimalan Zakat. Gubernur dalam konteks ini memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menjatuhkan sanksi. Maka bagi yang tidak taat, Pemprov Jateng pasti menjatuhkan sanksi sesuai peraturan berlaku.

Ketua Baznas Jateng Dr KH Ahmad Darodji Msi menegaskan, mengingat belum optimalnya pengumpulan zakat melalui Baznas, maka pihaknya akan terus meningkatkan sosialisasi. Termasuk jangan terjadi lagi adanya pentasyarufan zakat ke luar provinsi sebagaimana yang dilakukan oleh beberapa instansi vertikal. (Isi)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB
X