9 Pejabat Eselon II Tak Penuhi Syarat Usia

Photo Author
- Rabu, 12 Juli 2017 | 14:10 WIB

SALATIGA, KRJOGJA.com - Sembilan pejabat eselon II dari 18 pejabat di Pemkot Salatiga dipastikan tidak memenuhi persyaratan batas usia untuk mengikuti seleksi jabatan Sekda Salatiga, menyusul aturan baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor  11 Tahun 2017 yang mengatur batas usia maksimal, yakni  56 tahun.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKdilatda) Kota Salatiga, Gati Setiti dihubungi menjelaskan bahwa seleksi jabatan sudah dimulai melihat aturan PP Nomor 11 Tahun 2017, batas usia maksimal 56 tahun. Artinya, usia melebih 56 tahun tidak bisa mengikuti seleksi jabatan Sekda Salatiga.

Menurutnya jumlah pejabat eselon II di Pemkot Salatiga baik di tingkat asisten dan kepala dinas/badan serta staf ahli walikota 18 orang. Sementara dari data yang ada di BKDiklatda Daerah, dengan keluarnya PP Nomor 11 Tahun 2017 tersebut, yang berhak untuk mendaftarkan diri dan mengikuti seleksi hanya 9 orang atau 50 persen dari jumlah pejabat eselon II ( sekarang namanya jabatan pimpinan tertinggi).

"Kalau menitik aturan PP Nomor 11 Tahun 2017, maka dari 18 orang pejabat eselon II, yang bisa mengikuti seleksi jabatan Sekda Salatiga hanya 9 orang karena usianya belum mencapai 56 tahun. Tentu 9 orang lainnya terkendala usia karena melebihi 56 tahun," tandas Gati Setiti kepada KRjogja.com, Rabu (12/7). (Sus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB
X