Jukir Salatiga Dilarang 'Aji Mumpung' Naikkan Tarif

Photo Author
- Minggu, 4 Juni 2017 | 16:08 WIB

SALATIGA, KRJOGJA.com - Juru parkir di Kota Salatiga dilarang menaikkan tarif parkir menjelang lebaran dan selama Ramadan ini. Mereka akan diberi sanksi apabila aji mumpung menaikkan tarif parkir.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Salatiga, Ady Suprapto menegaskan bahwa imbauan sekaligus larangan keras ini diberikan kepada juru parkir (jukir) di kawasan perkotaan Salatiga, jangan coba –coba  menaikkan tarif dari aturan yang telah ditentukan oleh peraturan daerah, yakni tarif parkir kendaraan roda dua Rp 1.000 dan kendaraan roda empat Rp 2.000.

"Tukang parkir sudah kami kumpulkan pada Ramadan ini, menjelang lebaran tentu banyak warga yang menuju Kota Salatiga. Kami larang mereka menaikkan tarif parkir. Yang diketahui menaikkan tarif akan kami cabut dan diberi sanksi” tandas Ady Suprapto kepada Krjogja.com, Minggu (04/06/2017).

Kendati demikian, dinas ber toleransi apabila memang ada pengunjung atau pengguna jasa parkir memberi lebih karena ingin berbagi rezeki di saat Ramadan ini, dipersilahkan. Jukir yang menerima kelebihan dan memang diberikan dengan ikhlas oleh pengguna jasa tidak ada paksaan. (Sus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB
X