SALATIGA, KRJOGJA.com - Tunggakan (belum tertagih) Pajak Bumi Bangunan di Kota Salatiga yang merupakan limpahan atau sisa tugas dari Kantor Pajak Pratama (KPP) Salatiga yang diberikan ke Pemkot Salatiga mencapai Rp 5,3 Miliar. Hal ini dikemukakan Ketua Badan Keuangan Daerah (BKD) Salatiga, Tri Priyo Nugroho.
"Tunggakan PBB yang belum tertagih dari wajib pajak di saat masalah PBB ditangani oleh KPP Pratama Salatiga lalu terakumulasi jumlahnya kurang lebih Rp 5,2 miliar. Setelah dilimpahkan beberapa tahun lalu,  PBB menjadi wewenang daerah, tentu tunggakan tersebut menjadi tanggungjawab kami meskipun tunggakan terjadi pada saat dikelola KPP Salatiga,†tandas Tri Priyo Nugroho kepada Krjogja.com, Senin (17/04/2017).
Dijelaskan oleh Tri Priyo Nugroho, realisasi PBB tahun 2016 di Salatiga melebih target yang telah ditentukan. Target 2016 besarnya kurang lebih 6,4 miliar, namun realisasinya Rp 7,8 miliar. Sedangkan target pendapatan PBB untuk tahun 2017 menurutnya, ditarget Rp 7,520 miliar dengan jumlah 70.300 wajib pajak (WP).
"Realisasi ini merupakan kemajuan daerah dalam mendorong pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) kepada wajib pajak. Kesadaran masyarakat soal PBB semakin meningkat di Salatiga,†tukasnya. (Sus)