BLORA (KRjogja.com) – Aksi pencurian kayu jati (Curkaja) di kawasan hutan Cepu semakin brutal. Sehingga memaksa petugas Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan, dan KPH Randublatung harus menabrakan kendaraan dinasnya guna menghentikan laju truk yang membawa kayu jati curian.
Wakil Kepala Administratur KPH Cepu Agus Kusnandar, mengungkapkan pengejaran terhadap tersangka pelaku pencurian kayu jati pada Minggu (4/3) dinihari, dilakukan anggotanya hingga sejauh 11 kilometer. Yaitu  mulai dari desa Temengeng Sambong sampai masuk desa Cabak Kecamatan Jiken.
“Dalam aksi kejar-kejaran antara petugas dengan kawanan pencuri tersebut, mirip adegan di film laga. Petugas terpaksa sengaja menabrakan mobil dinas (mobdin) double kabin ke truk,†tutur Agus Kusnadar.
Dari hasil operasi tangkap tangan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3,6 M3 batang kayu jati ilegal berbentuk pesegian atau seharga Rp 86 juta, seorang tersangka, serta sebuah truk nopol L-9651-UH. (Cuk)