Tangkap Pencuri Kayu Jati, Polhutmob Tabrakan Mobdin

Photo Author
- Minggu, 5 Maret 2017 | 20:42 WIB

BLORA (KRjogja.com) – Aksi pencurian kayu jati (Curkaja) di kawasan hutan Cepu semakin brutal. Sehingga memaksa petugas Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan, dan KPH Randublatung  harus menabrakan kendaraan dinasnya guna menghentikan laju truk yang membawa kayu jati curian.

Wakil Kepala Administratur KPH Cepu Agus Kusnandar, mengungkapkan  pengejaran terhadap tersangka pelaku pencurian kayu jati pada Minggu (4/3) dinihari, dilakukan anggotanya hingga sejauh  11 kilometer. Yaitu   mulai dari desa Temengeng Sambong sampai masuk desa Cabak Kecamatan Jiken.

“Dalam aksi kejar-kejaran antara petugas dengan kawanan pencuri tersebut, mirip adegan di film laga. Petugas terpaksa sengaja menabrakan mobil dinas (mobdin) double kabin ke truk,” tutur Agus Kusnadar.

Dari hasil operasi tangkap tangan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3,6 M3 batang kayu jati ilegal berbentuk pesegian atau seharga Rp 86 juta, seorang tersangka, serta sebuah truk nopol L-9651-UH. (Cuk)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB
X