Pembangunan RSUD Salatiga Molor, Rekanan Didenda Rp 1 M

Photo Author
- Selasa, 7 Februari 2017 | 14:57 WIB

SALATIGA (KRjogja.com)- Direktur RSUD Salatiga, Agus Sunaryo selaku pengguna anggaran pembangunan Gedung Rawat Inap 2016 menegaskan  pelaksana proyek PT Betania Prima, Jakarta dikenakan denda Rp 1 miliar karena pekerjaan molor selama 50 hari.

"Rekanan pelaksana gedung rawat inap yang baru ini kurang lebih dikenakan denda keterlambatan pembangunan Rp 1 miliar. Saat ini kami sedang menunggu hasil penghitungan dari manajemen konstruksi (MK) dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) yang berakhir pada Selasa (07/02/2017) pukul 24.00," tandas Agus Sunaryo kepada Krjogja.com, Selasa (07/02/2017).

Agus menjelaskan selaku pengguna anggaran telah melakukan rapat bersama pejabat pembuat komitmen (Ppkom) agar waspada dengan pekerjaan ini dan menghitung progress dengan tepat agar tidak terjadi persoalan hukum.

"Tentu akan kami lakukan putusan kontrak (PK), karena sudah diperpanjang 50 hari kerja sejak kontrak habis pada akhir bulan Desember 2016 lalu,” tukas Agus.

Ditanya mengenai upaya perpanjangan waktu lagi yang diberikan kepada rekanan pelaksana, PT Betania Prima Jakarta yang sempat menjadi pergunjingan di Salatiga, Agus Sunaryo membantah dan tidak bisa dilakukan perpanjangan lagi selama 50 hari lagi ke depan.  (Sus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB
X