SALATIGA (KRjogja.com)- Direktur RSUD Salatiga, Agus Sunaryo selaku pengguna anggaran pembangunan Gedung Rawat Inap 2016 menegaskan  pelaksana proyek PT Betania Prima, Jakarta dikenakan denda Rp 1 miliar karena pekerjaan molor selama 50 hari.
"Rekanan pelaksana gedung rawat inap yang baru ini kurang lebih dikenakan denda keterlambatan pembangunan Rp 1 miliar. Saat ini kami sedang menunggu hasil penghitungan dari manajemen konstruksi (MK) dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) yang berakhir pada Selasa (07/02/2017) pukul 24.00," tandas Agus Sunaryo kepada Krjogja.com, Selasa (07/02/2017).
Agus menjelaskan selaku pengguna anggaran telah melakukan rapat bersama pejabat pembuat komitmen (Ppkom) agar waspada dengan pekerjaan ini dan menghitung progress dengan tepat agar tidak terjadi persoalan hukum.
"Tentu akan kami lakukan putusan kontrak (PK), karena sudah diperpanjang 50 hari kerja sejak kontrak habis pada akhir bulan Desember 2016 lalu,†tukas Agus.
Ditanya mengenai upaya perpanjangan waktu lagi yang diberikan kepada rekanan pelaksana, PT Betania Prima Jakarta yang sempat menjadi pergunjingan di Salatiga, Agus Sunaryo membantah dan tidak bisa dilakukan perpanjangan lagi selama 50 hari lagi ke depan. Â (Sus)