KENDAL (KRjogja.com) - Bupati Kendal Mirna Annisa melalui Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kendal Ferinando RAD Bonay mengaku prihatin dengan putusan 8 tahun dan denda 10 Miliar yang dijatuhkan majelis hakim kepada ketiga petani Desa Surokonto Wetan Nur Aziz, Sutrisno Rusmin dan Mujiono.
Sebenarnya pihak Pemkab Kendal sudah melakukan langkah mediasi, sekitar bulan februari 2016, Sutrisno dan juga kedua rekannya menitipkan kepada Bupati Kendal yang saat itu membuka dialog di Kantor Desa Surokonto Wetan untuk disampaiakn kepada pihak Perhutani Kendal yang penting petani bisa menggarap lahan tersebut.
Sementara itu Admin Perum Perhutani Kendal Sunarto menjelaskan sudah melakukan prosedur dan aturan yang benar dalam kasus sengketa tanah di Desa Surokonto Wetan. Kawasan hutan produktif di lahan bekas PT Sumurpitu tersebut sudah disosialisasikan setelah ada pengalihan tukar guling kawasan hutan yang digunakan oleh PT Semen Indonesia. Bahkan sejak awal Januari 2015 sosialisasi secara terus menerus sudah dilaksanakan. "Proses hukum kami serahkan kepada majelis hakim dan keputusan sudah ditetapkan, bagi kami yang paling penting secepatnya kami bisa mengelola kawasan yang selama ini dikelola warga sebagai kawasan hutan produktif, "ujar Sunarto.
Saat dikonfirmasi adanya Banding dari tiga petani, pihaknya mempersilahkan saja, karena itu adalah hak warga negara. Akan tetapi Perhutani siap menerima warga kembali bersama-sama mengelola kawasan hutan produktif yang saat ini akan segera direalisasikan setelah vonis dijatuhkan. "Silahkan warga petani utuk mengelola bersama apabila hutan produktif yang menjadi milik negara ini sudah terealisasi," lanjutnya. (Ung)