KENDAL (KRjogja.com) - Tiga Petani Desa Surokonto Wetan Nur Aziz, Sutrisno Rusmin dan Mujiono sudah divonis 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 Miliar. Ketiga terpidana siap melakukan banding untuk mendapatkan keadilan.
Nur Aziz saat ditemui KR Kamis (19/1) dirumahnya di Desa Surokonto Wetan menjelaskan bahwa dirinya hanya sebatas mengkoordinir dan bukan provokator. "Warga datang ke rumah saya agar saya berada didepan dalam kasus sengketa tanah ini, karena mereka tetap mengharap bisa menggarap lahan tersebut,"ujar Nur Aziz.
Saat itu tiap RT mewakilkan dua sampai lima orang untuk mempertahanlan tanah garapan yang sudah mereka kerjakan sejak 1970 an. Baginya persidangan yang berjalan hingga 26 kali tersebut bukan merupakan persidangan namun sebuah keputusan bersama antara Kejaksaan Negeri dan Kepolisian yang berujung kepada vonis dari Hakim.
Nur Aziz akan melakukan banding hingga PK karena dirinya dan kedua temannya mencari keadilan. Nur Aziz tidak takut dengan vonis yang dijatuhkan jika memang itu sebuah resiko dari perjuangan, namun harus berkeadilan. "Saya dituduh provokator, padahal warga yang datang kerumah saya dan meminta agar saya bisa memimpin mereka melawan ketidakadilan," lanjutnya. (Ung)