SEMARANG (KRjogja.com) - Gubernur Jateng H Ganjar Pranowo (kanan) menerima sertifikat Tax Amnesty atau pengampunan pajak yang diserahkan oleh Plt Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I, Dasto Ledyanto (kiri), di sela Sosialisasi Amnesti Pajak kepada Organisasi Perangkat daerah Provinsi Jawa Tengah di kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Senin (16/1).
Dasto Ledyanto menegaskan bahwa Amnesti Pajak adalah hak semua wajib pajak. Sedangkan program Amnesti pajak memberikan kesempatan bagi semua warga negara dari seluruh kalangan untuk mendapatkan pengampunan atas kesalahan dan kekhilafan di bidang perpajakan. Gubernur Jateng pun mendukung program Amnesti Pajak dan menghimbau seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Daerah Jawa Tengah untuk mengikutinya. Pendapatan pajak melalui program Amnesti Pajak di wilayah Jawa Tengah di tahun 2016 mencapai Rp 29,8 triliun. (Cha)