REMBANG (KRjogja.com) - Pemkab Rembang melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) setempat berencana memanggil pengusaakha kafe maupun karaoke yang ditengarai ilegal. Hal itu sebagai jawaban atas desakan berbagai komponen masyarakat dimana jumlah karaoke cave illegal kian marak di kawasan ini.
Bupati Rembang H Abdul Hafid bahkan telah memerintahkan langsung kepada Wakil Bupati Bayu Andiyanto bersama satpol PP untuk terjun langsung ke lapangan guna mengadakan pendataan dan pembinaan terhadap para pengelola hiburan malam tersebut. "Dari dua kali razia,kami mendapatkan ratusan botol miras di 13 karaoke ilegal. Ini yang akan kita jadikan bahan kajian," jelas Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang Slamet Riyadi, Jumat (16/12/2016).
Hasil kerja tim yang dipimpin Bayu,juga didapati jika mereka rata-rata memiliki izin tetapi izin rumah makan. "Setelah kami teliti izinnya rumah makan tetapi dilengkapi dengan room karaoke,dan ini jelas menyalahi peruntukannya," kata Abdul Rozak,kasi perizinan di KPPT Rembang.
Keberadaan kafe di pantura Rembang dan menyebar di berbagai wilayah kecamatan dengan PK (pemandu karaoke) dan PK ( Penyaji Kopi) mengusik sejumlah kalangan. Hal itu karena wanita wanita muda tersebut berdandan seronok.
Wakil Bupati Bayu Andriyanto secara tegas telah meminta agar pengusaha kooperatif untuk mengurus perizinan sebagaimana peraturan yang berlaku. Bahkan,kata Wabup,beberapa karaoke ilegal telah ditutup untuk tidak beroperasi. "Pemkab toleran,tetapi jika mereka tidak mengindahkan,memiliki beking kuat sekalipun akan kita hadapi dengan ketegasan,bahkan akan kita proses hukum,†kata Bayu. (Ags)