SEMARANG (KRjogja.com) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melakukan deregulasi dan debirokratisasi peraturan di bidang penerbangan untuk mengembangkan bandar udara (bandara) nasional. Kebijakan ini dilakukan dalam upaya menyiapkan bandara agar dapat mendukung pengembangan perekonomian nasional.
Seperti diketahui, Pemerintah saat ini telah menunjukkan perhatiannya terhadap transportasi udara dengan mengusulkan konsep tol udara. Konsep pengembangan tol udara adalah melanjutkan titik tujuan dari tol laut menjadi titik antara menuju tujuan akhir angkutan barang, khususnya di Papua dan Papua Barat serta Kalimantan.Â
"Agar program tol udara terwujud perlu dipastikan kapasitas landas pacu (runway) bandara dapat melayani pesawat kargo dengan menggunakan rute perintis yang sudah ada saat ini," kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Suprasetyo dalam acara Sosialisasi Peraturan Penerbangan, di Semarang, Jumat (09/12/2016).
Kemenhub saat ini mengelola kurang lebih 211 bandara yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu ada 26 bandara yang dikelola oleh BUMN, sehingga total bandara yang ada di Indonesia mencapai 237 bandar udara.
Nantinya hingga 2019, Kemenhub akan membangun sedikitnya 19 bandarabbaru dan mengembangkan 25 bandara di daerah perbatasan serta rawan bencana. "Untuk mengelola bandara dengan jumlah banyak membutuhkan sumber daya manusia yang sangat banyak serta  anggaran yang tidak sedikit. Oleh karena itu Pemerintah mendorong swasta untuk dapat ikut serta bekerjasama mengelola bandara di Indonesia," jelas Suprasetyo.
Menurut Suprasetyo, dengan keterlibatan swasta bukan hanya mengurangi beban anggaran Pemerintah, namun juga dapat meningkatkan pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa. Keterlibatan investor asing dalam pengelolaan bandara oleh BUMN pun merupakan hal yang baik karena dapat terjadi proses transfer teknologi maupun transfer keahlian dari pihak swasta asing kepada BUMN. (Imd)