SALATIGA (KRjogja.com) - Satpol PP Pemkot Salatiga merazia dan mengamankan belasan pengamen seni jalanan di Kota Salatiga, Jumat (28/10/2016)karena dinilai menganggu ketertiban masyarakat dan melangar Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang K-3.Â
Mereka dirazia di beberapa tempat tersebar, diantaran perempatan Salib Putih dan Peremparan Kecandran. Mereka mengamen traffic light. Belasan pengamen yang terkena razia ini dibawa petugas Satpol PP ke kantor lalu diberi pembinaan pengarahan oleh Kasatpol PP Salatiga, Kusuma Aji.
"Saya mendapatkan hasil ratusan ribu rupiah  untuk memperbaiki rumah dan mengangsur cicilan rumah Rp 2,5 juta per bulan," tutur Rochyat (35) warga Ambarawa, Kabupaten Semarang bersama isterinnya. (Sus)