Belasan 'Pengamen Seni' Digaruk Satpol PP

Photo Author
- Jumat, 28 Oktober 2016 | 11:06 WIB

SALATIGA (KRjogja.com) - Satpol PP Pemkot Salatiga merazia dan mengamankan belasan pengamen seni jalanan di Kota Salatiga, Jumat (28/10/2016)karena dinilai menganggu ketertiban masyarakat dan melangar Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang K-3. 

Mereka dirazia di beberapa tempat tersebar, diantaran perempatan Salib Putih dan Peremparan Kecandran. Mereka mengamen traffic light. Belasan pengamen yang terkena razia ini dibawa petugas Satpol PP ke kantor lalu diberi pembinaan pengarahan oleh Kasatpol PP Salatiga, Kusuma Aji.

"Saya mendapatkan hasil ratusan ribu rupiah  untuk memperbaiki rumah dan mengangsur cicilan rumah Rp 2,5 juta per bulan," tutur Rochyat (35) warga Ambarawa, Kabupaten Semarang bersama isterinnya. (Sus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB
X