SALATIGA (Krjogja.com) - Pajak restoran dan rumah makan di Kota Salatiga akan dioptimalkan sehingga berimbas pada kenaikan harga makanan dan minuman. Untuk Tahun 2016 ini, target pajak di Salatiga dipatok Rp 1,350 miliar.
Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Salatiga, Tri Priyo Nugroho menjelaskan pihaknya saat ini sedang melakukan propaganda di tempat umum dimulainya optimalisasi pajak rumah makan dan restoran mulai Sabtu (1/10).
“Optimalisasi ini dilakukan untuk meningkatkan pajak daerah dari sektor rumah makan dan restoran. Namun tidak semua rumah makan dikenakan pajak ini. Pengenaan pajak rumah makan/restoran ini berlaku untuk yang memenuhi kriteria , yakni kategori dan omzetnya selama ini,†jelas Tri Priyo Nugroho kepada Krjogja.com, Senin (03/10/2016).
Diakui, selama beberapa tahun lalu pajak rumah makan dan restoran ini belum maksimal pelaksanaanya terutama dalam pengawasan. Dari ratusan rumah makan/restoran di Kota Salatiga yang dikenakan pajak sebanyak 50 tempat dengan pertimbangkan omzet selama ini. Target pajak daerah ini menurt Tri Priyo, tahun 2015 sebesar Rp 1 miliar, dan di tahun 2016 ini naik menjadi Rp 1,350 miliar per tahun. “Kami akan melakukan pengawasan agar tidak terjadi kebocoran,†tukasnya. (Sus)