Target Pajak Rumah Makan Dipatok Rp 1,350 Miliar

Photo Author
- Senin, 3 Oktober 2016 | 17:27 WIB

SALATIGA (Krjogja.com) - Pajak restoran dan rumah makan di Kota Salatiga akan dioptimalkan sehingga berimbas pada kenaikan harga makanan dan minuman. Untuk Tahun 2016 ini, target pajak di Salatiga dipatok Rp 1,350 miliar.

Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Salatiga, Tri Priyo Nugroho menjelaskan pihaknya saat ini sedang melakukan propaganda di tempat umum dimulainya optimalisasi pajak rumah makan dan restoran mulai Sabtu (1/10).

“Optimalisasi ini dilakukan untuk meningkatkan pajak daerah dari sektor rumah makan dan restoran. Namun tidak semua rumah makan dikenakan pajak ini. Pengenaan pajak rumah makan/restoran ini berlaku untuk yang memenuhi kriteria , yakni  kategori dan omzetnya selama ini,” jelas Tri Priyo Nugroho kepada Krjogja.com, Senin (03/10/2016).

Diakui, selama beberapa tahun lalu pajak rumah makan dan restoran ini belum maksimal pelaksanaanya terutama dalam pengawasan. Dari ratusan rumah makan/restoran di Kota Salatiga yang dikenakan pajak sebanyak 50 tempat dengan pertimbangkan omzet selama ini. Target pajak daerah ini menurt Tri Priyo, tahun 2015 sebesar Rp 1 miliar, dan di tahun 2016 ini naik menjadi Rp 1,350 miliar per tahun. “Kami akan melakukan pengawasan agar tidak terjadi kebocoran,” tukasnya. (Sus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB
X