GROBOGAN (KRjogja.com) – Kejaksaan Negeri Grobogan, Kamis (21/07/2016), memusnahkan barang bukti puluhan perkara kasus pidana. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kajari oleh Kajari Abdullah, bersama Bupati Sri Sumarni, Kapolres AKBP Agusman Gurning, Dandim 0717 Purwodadi Letkol Arh Jan Piter dan Ketua PN dan PA.
"Pemusnahan ini kami lakukan dalam rangka Hari Bakti Adhyaksa Ke-56. Barang bukti tersebut berasal dari perkara kasus pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,†ungkap Kajari Abdullah.
Abdullah menjelaskan barang bkti tersebut berupa sabu sebanyak 33,75 gram, ganja 2,5 gram, uang palsu sebanyak 325 lembar dan senjata api pistol dua buah. Khusus sabu, ganja dan upal kita musnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan senpi di musnahkan dengan cara digergaji menjadi beberapa potong.
Kajari juga meluncurkan mobil layanan antar barang bukti. “Secara swadaya, kami mempunyai kendaraan pikup untuk mengantar barang barang bukti. Karena selama ini untuk mengangkut barag ke sidang pengadilan dengan menggunakan becak. Mobil layanan antar barang bukti ini merupakan satu-satunya yang ada di Jateng,†terang Abdullah. (Tas)