SALATIGA (KRjogja.com) - Pembongkaran aset Pasar Rejosari Salatiga belum bisa dilakukan karena pemenang lelang aset tersebut belum membayar lunas kepada Kantor Pelayanan Kekayaaan Negara dan lelang (KPKNL) Semarang, Rp 151,5 juta.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop dan UMKM) Kota Salatiga Muthoin mengatakan, setelah penetapan pemenang lelang aset Pasar Rejosari, pihak ketiga pihak ketiga yang memenangkan lelang wajib memenuhi persyaratan administrasi dan melakukan pembayaran.
“Apabila kedua syarat tersebut sudah dipenuhi, pemenang lelang baru bisa melakukan pembongkaran aset Pasar Rejosari Salatiga,†tandas Muthoin kepada wartawan, Jumat (15/7/2016).
Disinggung mengenai kepastian pelaksanaan revitalisasi Pasar Rejosari, Muthoin menyatakan, belum bisa memberikan kepastian. “Proses revitalisasi Pasar Rejosari jalan terus, namun kami belum bisa memastikan kapan revitalisasi pasar itu akan dimulai,†tukasnya. (Sus)