Aset Pasar Rejosari Tak Bisa Dibongkar

Photo Author
- Jumat, 15 Juli 2016 | 19:10 WIB

SALATIGA (KRjogja.com) - Pembongkaran aset Pasar Rejosari Salatiga belum bisa dilakukan karena pemenang lelang aset tersebut belum membayar lunas kepada Kantor Pelayanan Kekayaaan Negara dan lelang (KPKNL) Semarang, Rp 151,5 juta.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop dan UMKM) Kota Salatiga Muthoin mengatakan, setelah penetapan pemenang lelang aset Pasar Rejosari, pihak ketiga pihak ketiga yang memenangkan lelang wajib memenuhi persyaratan administrasi dan melakukan pembayaran.

“Apabila kedua syarat tersebut sudah dipenuhi, pemenang lelang baru bisa melakukan pembongkaran aset Pasar Rejosari Salatiga,” tandas Muthoin kepada wartawan, Jumat (15/7/2016).

Disinggung mengenai kepastian pelaksanaan revitalisasi Pasar Rejosari, Muthoin menyatakan, belum bisa memberikan kepastian. “Proses revitalisasi Pasar Rejosari jalan terus, namun kami belum bisa memastikan kapan revitalisasi pasar itu akan dimulai,” tukasnya. (Sus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB
X