SALATIGA (KRjogja.com)- Proyek pembangunan Pasar Rejosari Salatiga akhirnya terus berjalan meskipun sempat ‘terganjal’ dengan persetujuan DPRD Salatiga. Namun untuk tetap bisa membangun, Pemkot Salatiga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014.
Dalam PP tersebut dijelaskan untuk kepentingan umum, proses lelang aset dibolehkan tidak melalui persetujuan DPRD dalam pengajuan lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaaan Negara dan lelang (KPKNL) Semarang.
Kepala Bidang Aset Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Salatiga, Agung Widi mengatakan bahwa menurut aturan (regulasi) PP Nomor 27 Tahun 2014 dan PP 19 Tahun 2016 bahwa pengajuan lelang aset tidak melalui lembaga DPRD.
"Kami (DPPKAD) sempat mengirimkan surat kepada DPRD untuk disetujui pengajuan lelang aset Pasar Sapi (Rejosari) Salatiga sejak November 2016 lalu. Namun karena tidak ada perkembangan, kami mengcau pada ketentuan PP 27 Tahun 2014. Mengapa kami mengajukan ke dewan ketika itu, karena hanya ingin menjaga hubungan agar tetap harmonis,†tandas Agung Widisaat ekpose hasil lelang dua aset Salatiga yang mulai dibangun di ruang Wakil Walikota Salatiga, Kamis (30/06/2016).
Dia juga menjelaskan dengan sudah dilelangkannya aset Pasar Sapi (Rejosari) Salatiga ini berarti investasi terus berjalan dan dibangun oleh pihak ketiga sesuai dengan ketentuan aturan yang ada. (Sus)