• Selasa, 26 September 2023

MUI Jateng : Waspadai Daging Glonggongan

- Rabu, 15 Juni 2016 | 09:31 WIB

SEMARANG (KRjogja.com)- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah mengimbau masyarakat agar mewaspadai peredaran daging glonggong dan ayam yang tak dipotong secara halal di pasar-pasar. Mengingat setiap Ramadan saat kebutuhan daging sapi dan ayam meningkat tajam, sering dimanfaatkan oleh oknum menjual komoditas haram tersebut.

"Bila belanja daging sapi dan ayam potong, jangan terkecoh oleh dua komoditas tersebut. Pembeli harus teliti dan cermat. Daging sapi glonggong dan ayam yang disembelih secara tak halal, keduanya haram untuk di makan,” tegas Wakil Ketua Umum MUI Jawa Tengah Prof Dr Ahmad Rofiq MA menjawab KRjogja.com, di Semarang, Rabu (15/6/2016).

Terhadap pentingnya kehati-hatian terhadap dua komoditas pangan tersebut, MUI Jateng juga mengimbau aparat untuk melakukan supervisi dalam rangka memberikan perlindungan dan kenyamanan kepada konsumen. Untuk itu operasi penertiban selama ramadan ini harus intensif dilakukan.

Prof Rofiq yang juga Direkrur Pascasarjana UIN Walisongo ini menjelaskan, daging glonggong adalah daging sapi yang sebelum disembelih terlebih dahulu diminumi air secara berlebihan. Bahkan tak jarang hewan bersangkutan pingsan karena kelebihan minum, baru dipotong. Ada unsur penyiksaan yang sadistis terhadap hewan ini, untuk mendapatkan timbangan lebih berat. Sehingga harga jual jadi lebih mahal. (Isi)

Editor: tomi

Tags

Terkini

Dua Asisten di Salatiga Merangkap Jabatan Plt

Senin, 25 September 2023 | 12:43 WIB

Penyedia Jasa Wajib Memasang Papan Informasi Pekerjaan

Sabtu, 23 September 2023 | 14:07 WIB

Pj Walikota Lantik 35 Pejabat Administrator dan Pengawas

Sabtu, 23 September 2023 | 12:10 WIB

DWP Dinperkim Ingatkan Anggota Waspada Bencana Kebakaran

Sabtu, 23 September 2023 | 11:25 WIB

Anak Sehat Tanpa Frambusia, Belajar Jadi Lebih Semangat

Jumat, 22 September 2023 | 21:26 WIB

Polda Jateng Musnahkan Sabu Rp 7,5 M, Pelaku Gagal Nikah

Kamis, 21 September 2023 | 19:45 WIB

Layang-Layang Sumber Bahaya Jaringan Listrik PLN

Rabu, 20 September 2023 | 20:50 WIB
X