Krjogja.com - SEMARANG - Bea Cukai Semarang kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran rokok ilegal antar lintas pulau.Kasus terakhir menggagalkan pengiriman 60 koli berisi 1.413.000 batang rokok tanpa cukai yang diangkut truk dari Madura menuju Sumatera dan ditangkap Tim Bea Cukai ketika lewat Banyumanik Semarang.
Hal itu diungkapkan Kapala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang Bier Rudy Kismulyanto pada jumpa pers, Senin(7/8)di halaman kantor Bea Cukai, Tanjung Emas Semarang, Menurut Bier Rudy kasus pengungkapan pengiriman 60 koli rokok ilegal dari berbagai rasa seperti rasa mangga dan merek diantaranya cap wayang, surya galaxy, flash, turbo, stigma premium dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar lebih pada Juli lalu melibatkan empat orang. Dua diantara asal Grobogan meliibatkan bapak dan anaknya.
Mereka ARS (28) selalu penyedia rokok, JND(50) dan anaknya, ALN(20) serta KMD(40), sebagai sopir truk. Khusus tersangka JND berperan sebagai pengatur pengiriman barang. Semuanya ditahan dan tengah menjalani proses penyidikan PPNS Bea Cukai yang bersinergi dengan Kejari Semarang.
Kapala Kantor PPBC Tipe Madya Pabean A Semarang mengatakan dari hasil penyidikan sementara peredaran rokok ilegal melibatkan bapak dan anak itu menerapkan sistem sel , seperti peredaran narkoba, Diantara mereka untuk menghindari pelacakan aparat Bea cukai mengaku tidak saling kenal. Ini, terbukti penanggung jawab pengiriman barang rokok ilegal tidak saling kenal, apalagi terhadap pemesannya. "Saya mengirim barang hanya sampai di Tangerang, lalu dilanjutkan orang lain sampai tujuan akhir di Sumatera", aku tersangka JND kepada Kapala Kantor PPBC Bier Rudy.
Disebutkan tersangka JND sebenarnya didunia peredaran rokok ilegal bukan orang baru. Sedikitnya sesuai pengakuannya sudah sepuluh kali mengirim rokok gelap antar lintas propinsi. Bahkan, ia pada November 2022 diduga sebagai otak peredaran rokok ilegal di Grobogan yang telah diungkap Bea Cukai Semarang. Dari kasus yang terungkap November tahun lalu diduga juga melibatkan JND sebagai otak peredaran rokok ilegal di Grobogan. Yang melibatkan empat orang masing masing berinisial S dan E., sebagai distributor utama, DRS sebagai sales besar dan DRM , sebagai penjual yang masuk jaringan yang sama. Diantara mereka masih hubungan keluarga. Barang bukti yang disita saat itu rokok ilegal satu unit minibus, dua unit sepeda motor, dan sejumlah uang tunai dari kejahatan.
Mereka dipersidangan dinyatakan terbukti bersalah hingga kini tengah perjalani penahanan di rumah tahanan.
Para tersangka pengedar rokok ilegal dijerat pasal 54 Jo pasal 56 UU nomor 11 tahun 1995 sebagai mana telah diubah dengan UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Kajari Semarang Agung Mardiwibowo SH di tempat sama menyambut baik atas keberhasilan Bea Cukai Semarang mengungkap jaringan peredaran rokok ilegal Madura-Grobogan-Sumatera.
Ia mengatakan dari kasus yang ditangani kasus rokok ilegal tahun ini, sepertinya lagi ngetrend.
Menurutnya tercatat sedikitnya ada 10 kasus yang ditangani, sebagian besar diajukan ke sidang dan diputus. Ke 10 kasus itu, tujuh diantara rokok gelap tanpa cukai dan tiga sisanya pemalsuan cukai. (Cry)