krjogja.com - DEMAK - Setelah sukses merealisasikan BSPS tahap 3 sebanyak 183 unit pada Maret - Juni lalu, program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2023 kembali akan digulirkan di Kabupaten Demak. Pada tahap lanjutan, yakni tahap 6, 8 dan 11, jumlah BSPS secara urut adalah 135 unit, 150unit dan 97 unit.
Koordinator BSPS Kabupaten Demak Teguh Widodo ST menuturkan, BSPS merupakan program bantuan perbaikan rumah dari Kementerian PUPR yang dilakukan secara swadaya oleh masyarakat penerima bantuan. Dalam hal ini PB adalah mereka yang terkategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Tujuan pemberian BSPS untuk meningkatkan kualitas rumah penerima bantuan agar lebih layak huni. Pada saat sama masyarakat juga terlibat aktif dan bergotong royong dalam pelaksanaan pembangunan rumah dengan skema padat karya tunai.
"Jadi pada program ini yang berperan aktif adalah penerima bantuan. Mulai dari memilih toko bangunan hingga tenaga tukang. Pada saat sama diharapkan masyarakat turut membantu dalam bentuk gotong-royong," ujarnya, pada sosialisasi BSPS tahun anggaran 2023 tahap 6, 8 dan 11 Kabupaten Demak, Rabu (23/8).
Lebih lanjut disampaikan, BSPS yang diberikan senilai Rp 20 juta. Dengan perincian Rp 17,5 juta untuk pembelian bahan bangunan, dan Rp 2,5 juta untuk upah tukang. Sedangkan demi ketahanan bangunan dipilih material sesuai spek.
Selain itu agar memenuhi syarat kelayakan huni diwajibkan pula adanya sanitasi sesuai standar kesehatan, minimal leher angsa dilengkapi septic tank. Serta ketersediaan air bersih untuk konsumsi.
"Di samping pula memenuhi syarat luasan bangunan 7,2 meter persegi per orang. Juga memenuhi kecukupan pencahayaan dan penghawaan, artinya harus ada jendela dan ventilasi udara pada bangunan yang baru nantinya," imbuhnya.
Mengenai syarat toko bangunan, menurut Teguh Widodo, harus ada NPWP. Selain itu harga material sesuai standar harga pasar. Sementara terkait upah tukang 30 persen terbangun, baru ditransfer. Begitu pun material terkirim lebih dari 50 persen, baru bisa ditransfer pembayarannya.
Adapun syarat penerima BSPS antara lain MBR, yakni penghasilan UMP Rp 1,9 juta. Bersedia memenuhi ketentuan BSPS seperti siap swadaya, dan memiliki rumah tidak layak huni, yang dibuktikan dengan kepemilikan surat atau sertifikat rumah.
Turut hadir pada acara sosialisasi PSBS Tahap 6, 8 dan 11 Kabupaten Demak tahun anggaran 2023 kepada kepala desa tersebut Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinperkim Kabupaten Demak Adi Prabowo SH MT. Di samping juga Kabid Kawasan Permukiman Winy Nurika Yuwantari ST MM MT, pendamping dari Satker PP Jateng, dan Tim Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL). (Hum Dinperkim/ssj)