Jajakan 'Dagangan' di Medsos, Mucikari ini Ditangkap

Photo Author
- Selasa, 31 Oktober 2023 | 07:15 WIB
 Tersangka RW, penjual wanita lewat medsos dimintai keterangan Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu. (Foto/Ist)   
Tersangka RW, penjual wanita lewat medsos dimintai keterangan Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu. (Foto/Ist)  

 

 

KRjogja.com, SEMARANG – Pria asal Purwokerto, Banyumas, berinisial RW (28) atas kasus prostitusi online di Kabupaten Banyumas dibekuk Ditreskrimsus Polda Jateng.

Ulah RW yang dalam aksinya menarik pelanggan cukup rapi memanfaatkan laman facebook dengan nama akun setianingsih zoya . Namun, niat busuknya yang telah menjajakan puluhan anak, kaum gay, ibu hamil hingga ibu menyusui akhirnya terbongkar.

"Pelaku RW memposting, menawarkan dan meyakinkan pelanggan dengan mengirimkan foto Perempuan yang dijualnya ke facebook. Di Facebook, pelaku menawarkan jasa seksual", ungkap Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio pada gelar kasus, Senin(30/10) di kantor Dit Reskrimsus, jalan Sukun, Banyumamik Semarang.

Kombes Pol Dwi Sebagio yang didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu menyebutkan pelaku dalam postingan menyertakan kontak nomor teleponnya. Sehingga, pria hidung belang mudah berkomunikasi dengannya untuk mendapatkan wanita yang diinginkan. Mengenai harga perempuan yang dijual jasa seksualnya beragam.

“Tarifnya, kalau anak dibawah umur yakni Rp 600.000,- sekali kencan.Ibu Hamil Rp 500.000,- gay Rp 500.000,- dan ibu menyusui Rp 800.000,-. Pelaku dapat komisi Rp 200.000,-", terangnya

Sebagian besar korbannya, kata Dwi Subagio, adalah anak dibawah umur. "50 orang anak-anak dijajakan RW dengan modus seperti ini," tuturnya.

Kasus ini terungkap, kata Dwi Subagio berdasarkan informasi masyarakat yang resah soal postingan prostitusi. Kemudian tim patroli cyber mendapatkan akun Setianingsih Zoya. Kemudian pada 5 Oktober 2023 petugas ke Banyumas menangkap RW di kawasan Baturaden.

Pelaku RW mengaku aksinya mencari para korbannya dengan iming-iming tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi sebelum akhirnya menjajakan mereka melalui facebook.

"Cara seperti ini sudah saya lakukan sejak 2020",katanya.

Tersangka atas ulahnya dijerat pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang UU ITE serta pasal 30 dan pasal 4 ayat 2 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi. (Cry)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB
X