KRjogja.com, SEMARANG- Biaya pelaksana pemilu dan Pilkada Kabupaten Semarang 2024 mencapai Rp 57,6 miliar. Jumlah ini dihibahkan kepada KPU Kabupaten Semarang Rp 45,036 miliar dan untuk Bawaslu sebesar Rp 12,6 miliar.
Dari rilis Bawaslu yang diterima wartawan hibah dana puluhan miliar ini diawali dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 antara pemerintah Kabupaten Semarang dengan Bawaslu dan KPU Kabupaten Semarang di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Jumat (20/11/2023). Hadir pada kesempatan tersebut Bupati Semarang Ngesti Nugraha, bersama perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Semarang.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Semarang, Suyana, menyampaikan proses perencanaan hibah telah dilaksanakan sejak Februari 2023. Yakni, diawali dengan pengajuan proposal kepada bupati dilanjutkan dengan pembahasan bersama oleh seluruh pihak terkait.
Suyana mengungkapkan besaran dana hibah yang diberikan kepada Bawaslu dan KPU Kabupaten Semarang dengan jumlah menerima dana hibah Rp 45.036.122.000 untuk penyelenggaraan Pemilihan, sedangkan Bawaslu Kabupaten Semarang menerima dana hibah Rp 12.600.000.000 untuk pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang tahun 2024.Dana hibah tersebut nantinya akan dicairkan dalam dua tahap.
Tahap pertama pada tahun 2023 akan dicairkan sebanyak 40 persen dan tahap kedua di tahun 2024 sebesar 60 persen. Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan NPHD yang diwakili oleh Bupati Semarang, Ngesti Nugraha selaku pihak pertama, Agus Riyanto (Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang) dan Bambang Setiyono (Ketua KPU Kabupaten Semarang) selaku pihak kedua.
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa NPHD telah ditandatangani dengan jumlah anggaran sekitar Rp 57 miliar berasal dari APBD Kabupaten Semarang. “Semoga anggaran yang dihibahkan kepada Bawaslu dan KPU Kabupaten Semarang memberikan manfaat semaksimal mungkin untuk pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang tahun 2024,” kata Ngesti Nugroho.
Ia mengingatkan agar anggaran dapat digunakan secara efektif dan efisien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Sus)