KRJogja.com, SALATIGA - Satreskrim Polres Salatiga menyita dan mengamankan uang yang diduga palsu (upal) sebanyak ribuan lembar. Upal ini terdiri pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000.
Upal ini disita dari AS (37) di sebuah kawasan perumahan di daerah Banyumas, Purwokerto. Temuan upal ini hasil pengembangan kasus peredaran upal di Salatiga.
Keterangan di Polres Salatiga disebutkan, AS diamankan Satreskrim Polres Salatiga merupakan hasil dari pengembangan tindak pidana peredaran upal yang terjadi pada Kamis, 02/11/2023 lalu, di Jalan Wahid Hasyim depan Kantor TIKI Sidorejo Lor Salatiga dengan tersangka DA Bin S, berikut barang bukti 40 ( empat puluh ) lembar uang palsu pecahan Rp, 50.000 dan 3 ( tiga ) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000.
Upaya penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Salatiga membuahkan hasil. Pada pendalaman yang dilakukan terhadap keterangan tersangka DA, pada Selasa/28/11/2023), tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga meluncur ke Purwokerto, dan mendapati bahwa pengirim upal berada daro wilayah Purwokerto Banyumas.
"Setelah melakukan pengintaian di lokasi, Tim Resmob berhasil mengidentifikasi seseorang dengan gerak gerik mencurigakan di depan Gerai Jasa Pengiriman Paket Kilat di Purwokerto, " kata Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP M Arifin Suryani, Kamis (30/11/2023).
Baca Juga: LPP Kumpulkan HR Perusahaan di Jogja, Ajak 'Angkat Senjata' Hadapi Perang?
Ketika dilakukan penangkapan dan interogasi di lokasi, pelaku mengakui bahwa telah mengirim sebanyak 6 (enam) paket uang palsu yang dikirim ke alamat luar Jawa.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi tersebut adalah 6 (enam) paket yang berisi uang palsu, kemudian dari hasil penggeledahan di rumah tersangka di Perum Graha Timur, Purwokerto Timur Banyumas didapat barang bukti antara lain, 1.347 (seribu tiga ratus empat puluh tujuh) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (diduga palsu), 590 (lima ratus sembilan puluh) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (diduga palsu), 110 (seratus sepuluh) lembar yang masing-masing terdiri 3 (tiga) pecahan Rp. 50.000,- belum dipotong (diduga palsu), 9 (sembilan) lembar yang masing-masing terdiri 3 (tiga) pecahan Rp. 100.000,- belum dipotong (diduga palsu), 3 (tiga) lembar plastik yang dibuat untuk garis pada uang, dan 1 (satu) Pack alat rias eye shadow yang digunakan untuk mal hologram pada uang yang diduga palsu, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi yang dihubungi melalui Kasi Humas Polres Salatiga, Iptu Hendri W membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga telah mengamankan salah seorang pembuat atau pengedar upal yang ditawarkannya melalui media online.
Tersangka AS saat ini sedang dilakukan langkah penyidikan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna mempertanggung jawabkan tindak pidana yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (3) UU Nomor 07 Tahun 2011 tentang Mata uang dan atau pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun Penjara atau denda Rp. 50.000.000.000,00 (Lima puluh milyar rupiah) jelas IPTU Hendri Widyoriani. (Sus)