Bawaslu Terima Laporan 2 Tenaga Ahli Diduga Paksa Dukung Salah Satu Parpol

Photo Author
- Sabtu, 30 Desember 2023 | 14:15 WIB
Peluang Ganjar Diusung Parpol Terbuka
Peluang Ganjar Diusung Parpol Terbuka
 
KRjogja. Com, SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang merekomendasi 2 Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) kepada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (BPSDM) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Jumat (29/12/2023).
 
Kedua tenaga ini diduga melakukan pemaksaan agar  tim pendamping mendukung salah satu parpol dan salah  satu sosok. 
 
Pada rilisnya, Bawaslu Kabupaten Semarang menegaskan dari laporan yang diterima Bawaslu Kabupaten Semarang pada Rabu (13/12/2023),  atas dugaan adanya pemaksaan disertai ancaman kepada Pendamping Desa(PD) agar mendukung salah satu partai politik dan tokoh tertentu, yang dilakukan oleh TAPM, berinisal IN dan IM.
 
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto membenarkan bahwa ada laporan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum TAPM.
 
“Ya benar, ada laporan yang kami terima, melaporkan adanya pemaksaan disertai ancaman kepada pendamping desa untuk mendukung serta mensosialisasikan partai politik dan seorang tokoh. Sudah kami tindaklanjuti dan dalami dari sisi dugaan pidana pemilu dan dugaan pelanggaran undang-undang lainnya, kami sudah lakukan rapat pleno kemarin hari Kamis 28 Desember 2023," ucap Agus.
 
Agus menambahkan, laporan dugaan pelanggaran yang masuk telah diregistrasi dan telah dilakukan pemeriksaan kepada 6 (enam) saksi termasuk saksi pelapor, dan terlapor dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diregistrasi.
 
“Daripemeriksaan, tidak terdapat unsur pasal tindak pidana pemilu, tapi mengarah pada dugaan pelanggaran undang-undang lainnya yaitu Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2023, dan sudah kami rekomendasikan kepada BPSDM Kementerian Desa selaku lembaga yang berwenang, untuk ditindaklanjuti.” tegas Agus.
 
Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Semarang,  dapat disimpulkan bahwa terdapat dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya sebagaimana Bab III F angka 3 huruf k Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendamping Masyarakat Desa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia yang berbunyi 
“Dalam menjalankan peranan dan fungsinya sebagai seorang professional, dilarang menyalahgunakan posisi untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri dan/atau orang lain, " katanya. (Sus) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB
X